Liputan6.com, Jakarta- Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan hingga kini pemeriksaan dan persidangan di lembaga anti rasuah masih berjalan seperti biasa.
"Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU, maka kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin (16/3/2020).
Ia menambahkan, terkait persidangan di Pengadilan Tipikor pun masih berjalan seperti biasa mengingat adanya batas waktu penahanan. Sejauh ini pihaknya masih menerapkan imbauan kepada pengunjung maupun tahanan untuk antisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Advertisement
Petugas pengamanan gedung KPK juga melakukan pengecekan suhu badan khususnya ditujukan kepada setiap pengunjung yang datang ke gedung KPK. Termasuk para saksi yang dipanggil penyidik KPK.
"Dan bagi pengunjung yang suhunya lebih dari 38 kami imbau untuk tidak melakukan kunjungan," kata Ali
Adapun, untuk saksi yang memiliki suhu tubuh tinggi, akan dikoordinasikan dengan Kedeputian Penindakan dan Klinik kesehatan KPK. Sedangkan pengunjung biasa disarankan segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbauan Pada Pegawai KPK
Untuk pegawai KPK, kata Ali pimpinan melalui Sekjen KPK telah mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus Corona dan saat ini pegawai KPK sudah tersosialisasi dan teredukasi dengan baik perihal antisipasi wabah virus corona tersebut.
Pihak Biro Umum KPK, tambah Ali, telah memastikan ketersediaan cairan antiseptik dengan rutin diisi ulang di beberapa area di tiap lantai gedung KPK.
Advertisement