Ini Penjelasan Kapolda Sultra Terkait Kedatangan WNA China

Ia mengungkapkan, WNA China yang datang bukan merupakan TKA baru yang masuk di VDNI.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 14:24 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 14:24 WIB
TKA China
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang bekerja di PT IMIP Morowali bebas dari Virus Corona. (Liputan6.com/ Heri Susanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam menjelaskan, tak ada masalah dengan kedatangan sejumlah warga negara China di Bandara Haluoleo, Minggu 15 Maret 2020. Mereka datang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696.

"Berdasarkan informasi otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan bahwa benar WNA China yang datang adalah berasal dari Jakarta, dan sudah dilengkapi dengan visa serta medical certificate dan health alert card (HAC) yang merupakan persyaratan masuk bagi OA ke Indonesia pada situasi saat ini," kata Merdisyam dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

Dia mengatakan, informasi yang didapatkan dari pihak otoritas Bandara Haluoleo tersebut hanya dapat menjelaskan terkait asal keberangkatan WNA China. Karena, Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada bagian kedatangan.

"Tujuan kedatangan WNA China tersebut di Kendari adalah ke perusahaan VDNI di Kabupaten Konawe. Keterangan tersebut juga didasarkan dari hasil konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan VDNI yang menyatakan bahwa benar mereka datang dengan tujuan ke perusahaan VDNI," jelas Merdisyam.

Ia mengungkapkan, WNA China yang datang bukan merupakan TKA baru yang masuk di VDNI. Pihak perusahaan VDNI menjelaskan bahwa setelah adanya penghentian penerbangan dari China ke Indonesia dari Februari 2020, pihaknya tak mendatangkan TKA baru.

"Pihak perusahaan menyatakan belum ada TKA baru yang datang dari China, dan TKA yang ada merupakan pekerja lama yang masih bekerja, keberangkatan mereka keluar adalah untuk mengurus perpanjangan visa dan ijin kerja," ungkap Merdisyam.

Lalu, terkait dengan penerbitan dan jenis visa yang dipakai WNA yang masuk ke Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi dan untuk pemberian ijin kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementerian Tenaga kerja.

"Masing-masing instansi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Merdisyam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Ada Penahanan

Ia menegaskan, apa yang ia sampaikan pada Minggu 15 Maret 2020 tersebut berdasarkan informasi awal yang didapat oleh pihaknya. Setelah itu, ia bersama seluruh Forkompida yang dipimpin Gubernur Sultra mengadakan rapat lanjutan untuk membahas permasalahan datangnya WNA China ke Kendari.

"Sampai dengan hari Senin 16 Maret 2020 pukul 05.30 Wita, dan putusannya para WNA tersebut telah dilakukan karantina oleh tim gugus tugas, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona," tegas Merdisyam.

Ia pun membantah, terkait pihaknya yang telah melakukan penahanan terhadap penyebar video kedatangan WNA China tersebut. Karena, pihaknya hanya memberikan peringatan agar tak melakukan hal tersebut kembali.

"Terhadap oknum yang menyebarkan video kedatangan WNA, bahwa Polda menerima penyerahan dari POM AU, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan. Tidak benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan, kemudian yang bersangkutan diberi arahan dan peringatan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita yang dapat meresahkan," pungkas Merdisyam.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya