KPK Masih Berharap Dalang Teror Novel Baswedan Terungkap

Sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan telah digelar di PN Jakarta Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Mar 2020, 23:41 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 23:41 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap aktor intelektual atau dalang di balik teror terhadap penyidiknya, Novel Baswedan dapat terungkap di persidangan kasus ini.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis (19/3/2020) telah menggelar sidang perdana kasus penyeranga terhadap Novel Baswedan. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rakhmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Harapannya di persidangan nanti penuntut umum berupaya maksimal mengungkap fakta-fakta hukum. Bahwa perbuatan tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja, tapi dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya yang saat ini belum terungkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa dua orang yang menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan air keras. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dua terdakwa tersebut yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Perbuatan keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan sakit hingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi memiv=cu kebutaan.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," ujar Jaksa Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Motif Penyerangan

Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menurut Jaksa Fedrik, kedua terdakwa melalukan hal tersebut didasari rasa benci. Kedua terdakwa menganggap Novel Baswedan mengkhianati dan melawan institusi Polri yang menjadi institusi asal Novel.

Jaksa menyebut, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa sudah mengintai Novel Baswedan.

Saat itu Novel Baswedan baru selesai melaksanakan ibadah salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Saat keluar hendak menuju kediamannya, terdakwa Ronny Bugis yang mengendarai motor perlahan mendekati Novel Baswedan.

Kemudian terdakwa Rahmat Kadir yang juga di atas kendaraan roda dua itu menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan ke bagian kepala Novel.

"Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Jaksa Fedrik

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

"Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," ucap Jaksa Fedrik.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

"Adanya kerusakan pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," kata Jaksa Fedrik.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya