Saksi Tak Hadir, Sidang Novel Baswedan Akan Kembali Digelar Kamis 30 April

Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, Kamis (2/4/2020), rencananya Novel Baswedan dan tetangganya Yasri Yuda Yahya akan diperiksa sebagai saksi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Apr 2020, 14:09 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 14:09 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan diambil karena saksi yang dihadirkan batal hadir.

Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, Kamis (2/4/2020), rencananya Novel Baswedan dan tetangganya Yasri Yuda Yahya akan diperiksa sebagai saksi. 

"Tidak ada sidang perkara penyiraman air keras hari ini karena saksinya tidak hadir," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djumyanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Majelis hakim akan kembali menjadwalkan persidangan pada Kamis, 30 April 2020 mendatang.

"Kami agendakan pukul 10.00 WIB," ujar Djumyanto. 

Seperti diketahui, cairan kimia telah disiramkan ke wajah Novel pada Selasa, 11 April 2017 lalu. Akibatnya insiden ini, Novel mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera. 

Pelakunya adalah Rahmat Kadir Mahulette. Sedangkan, rekannya, Ronny Bugis hanya mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Fredik Adhar Syaripuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020.

Dalam dakwaan, Fredik menjelaskan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan.

Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.

Yang dituju adalah Perumahan di Jalan Deposito Blok T No.8 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sesuai dengan rute yang ditentukan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berkas Dakwaan Kasus Novel Baswedan

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

"Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.

Fredik menuturkan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik. 

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya