Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas NU Peduli Covid-19, Muhamad Makky Zamzami, meminta pemerintah untuk mengevaluasi protokol tentang penguburan jenazah korban Corona, terutama soal jarak dari permukiman warga.
Menurutnya, jarak makam 500 meter dari permukiman warga sulit ditemukan di beberapa daerah dan ini menjadi salah satu alasan pemicu penolakan jenazah korban Corona.
"Kami juga memberikan masukan terhadap pemerintah terkait protokol yang dibuat, dievaluasi mengenai jarak pemakaman agar 500 meter dari permukiman. Ini perlu dipertimbangkan karena dalam daerah itu menjadi dasar terkait penolakan karena susah sekali cari pemakaman 500 meter dari warga, tidak semuanya tersedia," jelas dia saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Advertisement
Makky berharap, protokol yang dibuat dijalankan satu pintu di bawah BNPB dan didetailkan di beberapa unit lain. Kemudian, dalam menyampaikan komunikasi ke masyarakat bisa dengan bahasa yang mudah dimengerti.
"Masyarakat agar tidak resah dan memahami situasi dan bersama membantu pencegahan penularan Covid 19 ini," jelas dia.
Makki prihatin mendengar penolakan penguburan jenazah yang terindikasi Corona Covid-19. Menurutnya jenazah haruslah dimuliakan, belum lagi mereka meninggal dikarenakan wabah yang tertular tanpa disengaja.
"Karena proses ini kita harus berempati kepada keluarga, jangan lakukan stigma, tapi motifasi bahwa jenazah dan almarhum termasuk golongan syahid," dia menandasi.
Informasi didapat Liputan6.com, untuk Jakarta khususnya di TPU Grogol Kemanggisan, diketahui lokasi pemukimannya berada tidak jauh dari makam. Kedua lokasi tersebut hanya berjarak 2-3 meter dan tidak sampai seperti evaluasi dari PBNU yang ingin dilakukan sejauh 500 meter.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Terinfeksi Covid-19
Kementerian Agama Indonesia melalui situs resminya, mengeluarkan perrnyataan terkait protokoler memakamkan jenazah korban meninggal dunia akibat virus corona.
Selain mengikuti arahan pihak rumah sakit dan arahan Kementerian Kesehatan, bagi muslim, memandikan jenazah dan menyolatkannya adalah kewajiban yang harus dilakukan, sebelum dikubur.
"Karenanya harus memperhatikan ketentuan syariahnya sesuai dengan tata cara petunjuk rumah sakit rujukan," tulis keterangan pers dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (17/3/2020).
Kementerian Agama menekankan bagi mereka yang beragama Islam yang mensalatkan agar dapat dilakukan di rumah sakit terkait.
Namun, bila keluarga menghendaki disalatkan di masjid, Kementerian Agama meminta agar masjid tersebut dapat dilakukan pemeriksaan sterilisasi sebelum dan sesudahnya secara total.
Setelah disalatkan, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi. Selain itu, Kementerian Agama juga meminta jika jenazah dikuburkan dapat menjaga jarak sejauh 500 meter minimal dari pemukiman penduduk.
"Jenazah juga harus dikubur sekurangnya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter, dan jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah. Dan untuk petugas pemakaman harus mengenakan alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," jelas anjuran Kemenag.
Kementerian Agama juga merilis protokler terkait cara kremasi jenazah korban meninggal dunia akibat virus corona.
Pertama, lokasi kremasi minimal harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kemudian, kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
Kedua, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.
Advertisement