Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat tak perlu khawatir jika ada jenazah pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19 yang hendak dimakamkan, di sekitar wilayahnya.
Menurut dia, sudah ada protokol kesehatan yang mengatur pemakaman jenazah korban Corona. Terlebih untuk yang Islam, sudah ada fatwa dari MUI.
"Jika kita mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup," kata Asrorun di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, kewaspadaan tetap penting, tapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh.Â
"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan hak kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman, ini berarti dosa dua kali," ungkap Asrorun.
Dia menjelaskan, dosa yang pertama adalah, tidak menunaikan kewajiban atas jenazah. "Dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah," ucap dia.
MUI menitipkan pesan kepada para pengurus yang akan memakamkan jenazah yang terpapar Corona untuk memastikan keselamatan jiwa, selain menjalankan kewajiban agama.
"Petugas yang mengurusi jenazah agar memastikan dua hal sekaligus. Memastikan kepatuhan agama dan memastikan keselamatan jiwa," pungkas Asrorun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Terinfeksi Covid-19
Pemerintah secara resmi telah merilis protokol pengurusan jenazah pasien terpapar Covid-19. Lewat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), dijelaskan ada tiga tata ketetuan yang harus dijelankan usai jenazah dimandikan dan disalati dengan cara khusus sesuai protokol kesehatan.
Adapun untuk penguburannya, ada tiga ketentuan yang harus dijalankan, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama pada 19 Maret 2020.
Pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman warga.
Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Ketiga, setelah semua prosedur jenazah itu dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.
Advertisement