Polda Metro Akan Tambah Check Point Dukung Penerapan PSBB di Ibu Kota

Saat ini, sudah ada 33 titik pemeriksaan atau check point di wilayah DKI Jakarta untuk mendukung penerapan PSBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2020, 14:46 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 14:46 WIB
Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memeriksa jumlah penumpang salah satu taksi saat penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Aturan bagi pengendara saat PSBB berlangsung antara lain wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor. (merdeka.com/Iqbal S.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah beberapa titik pemeriksaan atau check point dalam rangka mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19 di Jakarta.

Sejauh ini, sudah ada 33 pos pengecekan yang telah didirikan di beberapa wilayah perbatasan Jakarta selama masa PSBB corona.

"Teknisnya seperti apa, nanti akan ada penambahan check point yang ada karena melebar. Kalau sekarang ada 33 check point, 11 di perbatasan dan di terminal," kata Yusri saat meninju check point di Ciledug, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta telah memasuki hari keempat sejak diberlakukan pada Jumat 10 April lalu. Yusri menyebut, masyarakat mulai memahami aturan PSBB.

"Tiga hari kita lakukan sosialisasi tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai naik. Tingkat pelanggaran sudah menurun," katanya.

Kendati demikian, masih ada masyarakat yang tak menaati peraturan PSBB. Namun kepolisian saat ini hanya meminta para pengemudi yang melanggar aturan PSBB membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali.

"Nanti kalau melanggar diberhentikan, dibawa ke pos bikin surat teguran, kemudian bikin pernyataan," kata Yusri.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lalu Lintas Padat

Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, kepadatan lalu lintas saat masa penerapan PSBB corona masih terpantau di ibu kota. Yusri mengakui, kepadatan lalu lintas seperti di wilayah perbatasan antara Jakarta dan Tangerang. Menurut Yusri, kepadatan tersebut terjadi berkaitan dengan hari kerja.

"Ya memang (ada kepadatan lalu lintas), ini kan hari ini hari kerja, ada beberapa tempat-tempat yang memang diperbolehkan kerja. Makanya kita perlu, kayak sekarang di perbatasan ini (Jakarta-Tangerang) kan memang kita harus ada koordinasi yang baik dengan teman-teman dari Tangerang," katanya.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya