Liputan6.com, Jakarta Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dimulai pada Rabu 15 April 2020. PSBB akan berlangsung selama 2 minggu dan bisa diperpanjang sesuai instruksi pemerintah.
Ada 6 kecamatan yang nantinya akan diterapkan PSBB khusus, antara lain Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.
"Penerapan khusus ini dikarenakan kasus Covid-19 masih cukup tinggi di seluruh kecamatan tersebut," kata Eka di Bekasi, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Menurutnya, terdapat 12 titik perbatasan yang akan dijaga selama PSBB, di antaranya perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Juga ada penjagaan di stasiun, terminal, gerbang tol serta pasar.
Seperti sebelumnya, kegiatan pendidikan dan ibadah akan diberlakukan di dalam rumah sesuai aturan PSBB. Untuk kawasan industri juga akan diberlakukan PSBB, kecuali yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, masih diperbolehkan beroperasi namun tetap mengedepankan protokol Covid-19.
"Tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19," tegasnya.
Selama berlangsungnya PSBB, lanjut Eka, masyarakat akan mendapat bantuan dari pemerintah, yakni berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako pangan nontunai, kartu prakerja untuk pengangguran dan PHK, bansos Presiden, dana desa, dana sosial provinsi, dan dana sosial Kabupaten/Kota sekitar yang memberlakukan PSBB.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Warga Akan Didata
Seluruh bantuan tersebut akan diupayakan merata ke seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi yang memenuhi syarat. Pemerintah setempat nantinya akan mendata dan mengurus setiap administrasi yang dibutuhkan untuk kelengkapan data penerima bantuan.
"Seluruh warga akan didata baik yang ber KTP Kabupaten Bekasi maupun yang hanya berdomisili di Kabupaten Bekasi. Ini sudah mulai dilakukan, supaya masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan saat PSBB diterapkan," ujar Eka.
Sebagai tambahan pangan, Pemkab Bekasi juga menyediakan lumbung pangan yang berkoordinasi dengan desa-desa setempat. Lumbung ini nantinya akan berfungsi sebagai cadangan makanan bagi warga pedesaan, dan mengantisipasi jika terjadi gejolak sosial pada masyarakat yang belum terdata.
"Tempatnya nanti itu di tempat ibadah seperti mushola atau masjid. Masyarakat ataupun pelaku usaha di sekitar desa maupun kecamatan juga bisa berkontribusi di sini," jelasnya.(Bam Sinulingga)
Advertisement