Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan sementara kebijakan Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut terkait penyebaran virus Covid-19 atau corona yang masih melanda Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, perpanjangan nonaktif ganjil genap tersebut hingga 23 April 2020 mendatang.
Baca Juga
"Iya betul, gage yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 diperpanjang sampai 23 April 2020," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Advertisement
Ditiadakannya gage tersebut tak hanya karena adanya virus corona, tapi juga adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diterapkan di Jakarta.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terkait kebijakan gage.
"Nanti akan kita evaluasi kembali," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Berlaku Sejak 16 Maret
Diketahui, penghapusan sementara gage tersebut sudah dilakukan sejak 16 Maret 2020 selama dua pekan. Lalu, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan sementara tersebut hingga 5 April 2020.
Belum berakhirnya PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang hingga 19 April 2020. Dan kini, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan kebijakan gage hingga 23 April 2020.
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement