Pemecatan Komisioner KPAI Terkait Pernyataan Perempuan Berenang Bisa Hamil

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberhentikan salah satu komisionernya, Sitti Hikmawatty.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Apr 2020, 17:18 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 17:18 WIB
KPAI Jelaskan Dugaaan Eksploitasi Anak oleh Produk Rokok
Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) KPAI Sitti Hikmawatty saat jumpa pers di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberhentikan salah satu komisionernya, Sitti Hikmawatty. Sitti diberhentikan setelah melewati serangkaian rapat pleno dugaan pelanggaran etik yang dipimpin oleh Dewan Etik, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dr I Dewa Gede Palguna.

"Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa pernyataan komisioner terduga menimbulkan reaksi publik yang luas dan bukan hanya dari dalam namun juga luar negeri terutama dalam bentuk kecaman, olokan, berdampak negatif bukan hanya terhadap terduga secara pribadi tetapi juga kepada KPAI dan bahkan bangsa dan negara," isi surat yang dikirim oleh Ketua KPAI Susanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut surat tersebut, komisioner KPAI yang dipecat itu memang benar membuat pernyataan "Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetreasi" dan hal itu dianggap sebagai fakta tak terbantahkan.

Selain itu, pernyataan dimaksud dinilai Dewan Etik sebagai pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.

"Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegialitas kaena pernyataan komisioner terdga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas," tegas isi surat itu lagi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berujung Pemberhentian

Oleh karena itu, Dewan Etik KPAI merilis dua hasil rekomendasi yang dapat dipertimbangkan terduga komisioner, pertama Pertama SH dimina mundur dengan suka rela dan mengajukan surat yang ditunggu dengan tenggan waktu 23 Maret 2020. Poin kedua, SH siap diberhentikan secara tidak hormat dan pemutusan mundurnya SH akan diketuahi langsung oleh Presiden.

"Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisiner KPAI," tulis surat tersebut.

Kendati sampai tenggat waktu habis, SH disebut tidak memberikan jawaban atas dua rekomendasi di atas.

"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri SH, maka merujuk surat tersebut KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan SH dari jabatanya selaku anggota KPAI," tukas isi surat tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya