Liputan6.com, Jakarta -m Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan pemberhentian Sitti Hikmawatty dicopot dari jabatannya sebagai komisioner kepada Presiden. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPAI, Susanto.
""Ya benar," ujar Susanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Menurut dia, Sitti Hikmawatty dinilai telah melanggar etik KPAI. Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAIÂ Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
Advertisement
Pada putusannya Dewan Etik telah memberi kesempatan kepada Sitti Hikmawatty untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
Rapat pleno KPAI pada 17 Maret 2020 memberi Sitti kesempatan untuk berpikir hingga pukul 13.00 WIB, 23 Maret 2020.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan Sitti Hikmawatty tak kunjung memberikan surat pengunduran diri.
"Berdasarkan hal tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,"Â jelas Susanto.