Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan kronologi penyelidikan kasus dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian yang diduga melibatkan aktivis Ravio Patra Asri (RPA).
Awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu 22 April 2020. Kepada penyidik Polda Metro Jaya, saksi mengaku mendapatkan pesan di ponselnya yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020.
"Informasi awal dari pelapor (yang melaporkan) bahwa telah mendapatkan pesan di handphone-nya yang (berisi) mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi," kata Argo di Jakarta, Sabtu 25 April 2020 malam.
Advertisement
Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus ini dan kemudian menemukan bahwa nomor ponsel pengirim pesan tersebut adalah milik Ravio Patra. Lalu dilakukan pencarian. Yang bersangkutan ada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, sedang menunggu kedatangan temannya.
Saat didatangi polisi, Ravio disebut sempat melawan dan enggan mengikuti perintah polisi. Rekan Ravio yang berinisial RS kemudian tiba di Jalan Blora menggunakan kendaraan dinas diplomat. RS pun berusaha menghalangi polisi.
Dilansir Antara, Ravio disebut memberontak kepada polisi dan langsung masuk ke mobil sedan yang dibawa RS sambil berteriak "Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi". Namun polisi tetap memegangi Ravio dan mengeluarkannya dari dalam kendaraan.
Kemudian Ravio dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik itu masih berstatus saksi, dan akhirnya dipulangkan.
Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti yakni satu ponsel Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, dua laptop dan satu KTP atas nama Ravio Patra Asri.
"Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik," katanya.
Terkait indikasi peretasan akun aplikasi pesan WhatsApp milik Ravio Patra yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut. "Sedang didalami," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Setelah Ponsel Diretas
Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet dalam keterangan Damar Juniarto, menjelaskan, penangkapan itu tak lama setelah handphone Ravio Patra diretas oleh orang tidak dikenal.
Damar menyampaikan peretas menyebarkan pesan-pesan bermuatan provokasi. Adapun bunyi pesan tersebut sebagai berikut:
"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH."
Damar mengatakan, Ravio Patra lah yang bercerita langsung bahwa handphonenya diretas.
"Ravio menunjukkan pesan ketika mecoba menghidupkan WA, muncul tulisan: "You've registered your number on another phone" Dicek ke pesan inbox SMS, ada permintaan pengiriman OTP," ujar Damar.
Damar menyarankan Ravio melaporkan peristiwa ini ke Head of Security Whatsapp. Pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio.
"Dikatakan memang terbukti ada pembobolan, karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomer tersebut," ucap dia.
Menurut Damar, motif penyebaran itu ingin menjebak Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan.
"Saya minta Ravio untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan semua bukti. Agar kami bisa memeriksa perangkat tersebut lebih lanjut," ucap dia.
Advertisement