Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ditahan di Rutan KPK

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 April 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Apr 2020, 19:53 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 19:53 WIB
Aries HB dan Ramlan Suryadi
Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (depan) dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). Aries HB dan Ramlan Suryadi adalah tersangka suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1, Rasuna Said.

Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. KPK sebelumnya menjemput paksa keduanya di daerah Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu, 26 April 2020.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/4/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji. KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka," kata Alex.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim

KPK Tunjukkan Tersangka Kasus Suap Saat Konferensi Pers
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/4/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Keduanya dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.

Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alex.

Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan.

"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," kata Alex.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya