Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda Swaray Goeltom dapat mengungkap penyandang dana 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang digelontorkan untuk anggota Dewan pada 2004 silam.
Â
"Kita berharap dari sidang ini muncul pengakuan dan keterangan untuk mengungkap siapa pemberi dananya," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/7).
Â
Menurut Johan, Miranda selama ini hanya diduga turut serta membantu memberikan sesuatu kepada anggota DPR. Namun, untuk penyandang dananya KPK hingga kini belum bisa mengungkapkannya.
Â
"Itu karena KPK kesulitan mencari dua alat bukti pemberi suapnya. Makanya, dengan adanya proses persidangan ini, kita harap ada informasi yang mengungkap siapa panyandang dananya," jelasnya.
Â
Miranda Goeltom didakwa memberikan cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR pada tahun 2004. Atas perbuatan itu Miranda terancam lima tahun penjara. Perbuatan tersebut dilakukan Miranda bersama-sama dengan pengusaha Nunun Nurbaeti.(APY/ADO)
Â
"Kita berharap dari sidang ini muncul pengakuan dan keterangan untuk mengungkap siapa pemberi dananya," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/7).
Â
Menurut Johan, Miranda selama ini hanya diduga turut serta membantu memberikan sesuatu kepada anggota DPR. Namun, untuk penyandang dananya KPK hingga kini belum bisa mengungkapkannya.
Â
"Itu karena KPK kesulitan mencari dua alat bukti pemberi suapnya. Makanya, dengan adanya proses persidangan ini, kita harap ada informasi yang mengungkap siapa panyandang dananya," jelasnya.
Â
Miranda Goeltom didakwa memberikan cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR pada tahun 2004. Atas perbuatan itu Miranda terancam lima tahun penjara. Perbuatan tersebut dilakukan Miranda bersama-sama dengan pengusaha Nunun Nurbaeti.(APY/ADO)