Dinilai Tak Bersalah, 3 Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Tipikor Medan

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Apr 2020, 06:47 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 06:47 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, karena tidak terbukti korupsi senilai Rp 5 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe dalam amar putusannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, menyebutkan tiga terdakwa yang dibebaskan itu, yakni Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Syahruddin, Nazaruddin Sitorus dan Hj Lianawaty sebagai PPK.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi TRB dan TSS serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan," katanya, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Memerintahkan jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan setelah putusan ini dibacakan," kata majelis hakim seperti dikutip Antara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Nurul Nasution akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, JPU Nurul Nasution di Pengadilan Tipikor Medan, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.840.400.000.

Sedangkan terdakwa Nazaruddin Sitorus dan Hj Lianawaty dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Segera Dibebaskan

Sementara, kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus, Adi Mansar mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas kliennya itu.

"Saya berharap agar Syahruddin dan Nazarudin Sitorus segera dikeluarkan dari Rutan Klas I Medan," ujar Mansar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya