Liputan6.com, Bogor- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor diperpanjang selama 14, terhitung 29 April pukul 00.00 WIB dan berakhir 12 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui surat edaran Nomor: 443/Kep.250-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi.
Memasuki hari pertama perpanjangan PSBB, arus lalu lintas cenderung ramai terutama di perbatasan Kota dengan Kabupaten Bogor.
Advertisement
Namun kali ini, tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bogor tampaknya lebih tegas dibanding sebelumnya. Setiap pengendara yang melanggar PSBB langsung diberi sanksi mulai push up, mendapat surat teguran hingga putar balik untuk kembali pulang ke rumah.
Tak hanya itu, kendaraan angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) trayek Bogor - Sukabumi yang hendak masuk ke Kota Bogor dipaksa petugas putar balik di check point Ciawi.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengusir setiap ada mobil Colt L300 ngetem di pinggir jalan dan meminta sopir untuk menghentikan operasional angkutan umum yang dijuluki 'mobil setan'.
Sekedar diketahui, julukan 'mobil setan' diberikan lantaran angkutan ini mampu melaju dengan kecepatan tinggi di tengah kemacetan dengan menantang maut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, angkutan umum jurusan Bogor-Sukabumi ini dilarang beroperasi, namun masih tetap membandel.
"Karena tidak boleh lagi beroperasi kebetulan ada PSBB, jadi sekaligus kita tertibkan dan dilarang masuk ke Kota Bogor," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Patroli
Selama masa penerapan PSBB, lanjut Dody, lalu lintas di pusat Kota Bogor terpantau cenderung ramai. Sementara kepadatan terjadi hampir setiap jalur di batas Kota dan Kabupaten Bogor.
"Bagi yang melanggar kita tindak sampai diminta putar balik. Kami juga terus melakukan patroli supaya semua titik kepadatan sampai pelanggaran bisa kita petakan," terangnya.
Advertisement