Kota Bogor Resmi Perpanjang PSBB Selama 14 Hari

Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor selama 14 hari, mulai Rabu 29 Mei 2020 hingga 12 Mei 2020.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Apr 2020, 11:16 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 11:10 WIB
PSBB Bogor Raya, Jalur Menuju Puncak Lengang
Pejalan kaki melintasi Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Arus lalu lintas di kawasan Puncak lengang seiring penetapan status Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Kabupaten dan Kota Bogor pada Rabu (15/4) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor- Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor selama 14 hari, mulai Rabu 29 Mei 2020 hingga 12 Mei 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, keputusan perpanjangan penerapan PSBB tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.

Menurut Alma Wiranta, surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiartio, di Kota Bogor pada Selasa (28/4) tersebut, dalam konsiderannya menyebutkan, bahwa perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan adalah melanjutkan penerapan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.

"Sasarannya, guna menekan penyebaran virus corona COVID-19," katanya di Bogor, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2020).

Alma menjelaskan, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota ini setelah menerima surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kami menerbitkan surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bodebek itu setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, sehingga kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tanggal 28 April 2020.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, menyebutkan, perpanjangan penerapan PSBB di lima daerah di Bodebek, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.

"SK Wali Kota Bogor diterbitkan, setelah menerima SK dari Gubernur Jawa Barat," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PSBB Tahap Pertama Belum Efektif

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menyatakan, perpanjangan penerapan PSBB di Kota Bogor, karena pada penerapan PSBB tahap pertama masih belum efektif.

"Pada penerapan PSBB tahap pertama, masih adanya penyebaran COVID-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif COVID-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya