Update 2 Mei 2020: Rapid Test di Jakarta, 3.044 Warga Dinyatakan Positif Covid-19

Dinas Kesehatan juga memberikan layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) atau pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id/.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Mei 2020, 14:22 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2020, 14:22 WIB
Ilustrasi Virus Corona
Ilustrasi Virus Corona. (Bola.com/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap 79.680 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Rapid test tersebut sudah dilaksanakan sejak akhir Maret 2020.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan untuk persentase positif bagi yang mengikuti rapid test mencapai empat persen.

"Dengan rincian 3.044 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 76.636 orang dinyatakan negatif," kata Fify dalam keterangan pers, Sabtu (2/5/2020).

Selain itu dia juga menyebut Dinas Kesehatan juga memberikan layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) atau pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id/.

"Bagi masyarakat yang mengakses, akan diberikan layanan konseling oleh Psikolog yang bertugas di Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Prioritas Rapid Test

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan sasaran dan prioritas rapid test yakni mereka yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular. Misalnya tenaga medis, orang-orang yang memiliki riwayat kontak fisik dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP).

Apabila hasil tes tersebut positif, langkah selanjutnya yakni dilakukan pengambilan tes swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter sesuai kriteria keparahan selama menunggu hasil polymerase chain reaction (PCR). Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Kemudian bila hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR atau memeriksa ulang rapid test sebanyak satu kali pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya