Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
"(Ahmad Yani) terbukti dakwaan pertama Pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).
Adapun majelis hakim yang menangani perkara Ahmad Yani adalah Erma Suharti selaku ketua dengan dua hakim anggota Abu Hanifah dan Junaida.
Advertisement
Vonis 5 tahun diberikan lantaran Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, sebagai seorang bupati seharusnya Ahmad Yani menjaga kepercayaan dari warganya.
"Hal meringankan, lantaran Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," kata Ali.
Selain penjara 5 tahun, Ahmad Yani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Jika uang tersebut tak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Menurut Ali, baik jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Ahmad Yani menyatakan masih berpikir terlebih dahulu apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yani dicabut.
Jaksa menganggap Ahmad Yani tidak kooperatif selama persidangan. Setiap dakwaan yang dilayangkan jaksa selalu dibantah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fee Proyek 15 Persen
Ahmad Yani terbukti merestui pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim dari APBD 2019. Proyek tersebut dikerjakan oleh Robi Okta Fahlevi sebagai Direktur Utama PT Indo Paser Beton.
Ahmad Yani sengaja meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen di awal pengerjaan.
Yani diduga menerima suap Rp 3,1 miliar yang diterimanya atas fee 10 persen di awal. Selain itu, Yani menerima sebidang tanah di Muara Enim seharga Rp 1,25 miliar dan dua mobil yakni SUV Lexus dan Tata Xenon HD.
Dari fakta persidangan, terbukti Yani membagikan uang suap tersebut ke beberapa pihak. Diantaranya, Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, PPK dan pejabat Pokja Dinas PUPR Muara Enim.
Dalam kasus ini, penyuap Ahmad Yani yakni Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi telah divonis pengadilan dengan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Advertisement