Aturan Ganjil Genap Jakarta Selasa 15 April 2025: Simak 26 Ruas Jalan yang Terdampak

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Selasa (15/4/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 15 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (23/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Selasa (15/4/2025).

Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini diterapkan guna mengurangi volume lalu lintas di Jakarta, khususnya pada jam-jam sibuk di hari kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menekan angka polusi udara yang sebagian besar disumbang oleh emisi kendaraan bermotor.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, sistem ganjil genap hanya diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sementara pada hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah atau libur nasional, kebijakan ini tidak diterapkan.

Pada hari ini, Selasa (15/4/2025) yang jatuh pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam cakupan ganjil genap Jakarta.

Sementara, kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu yang berakhiran angka 0, 2, 4, 6, dan 8, tidak diperkenankan melintas pada ruas jalan tersebut selama jam operasional ganjil genap masih berlangsung.

Kebijakan ini berlaku dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Penerapan sistem ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang tertuang dalam Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, dasar hukum tambahan juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Kendaraan yang masuk dalam kategori dikecualikan dari aturan ganjil genap antara lain kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan listrik, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan logistik, dan kendaraan operasional petugas layanan publik yang sedang bertugas. Sepeda motor juga tidak termasuk dalam kendaraan yang terkena pembatasan ganjil genap.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dilakukan secara ketat melalui dua mekanisme, yakni patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah terpasang di berbagai titik strategis di Jakarta.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperhatikan jadwal ganjil genap dan mematuhi aturan yang berlaku. Warga juga didorong untuk menggunakan moda transportasi umum yang kini semakin terintegrasi, seperti MRT, TransJakarta, KRL, dan LRT, sebagai alternatif berkendara yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Dengan kerja sama seluruh pihak, diharapkan penerapan kebijakan ganjil genap dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran lalu lintas, mengurangi beban polusi udara, dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta secara keseluruhan.

 

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada hari Jumat (31/1/2025) aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku jelang akhir pekan, Jumat (24/1/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Cara Cerdas Hindari Macet dan Tilang Saat Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada Sabtu (14/12/2024) kebijakan ganjil genap yang biasa diterapkan di beberapa ruas jalan utama di Jakarta tidak akan berlaku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya

Menghadapi aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta, para pengemudi kendaraan roda empat atau lebih perlu menyesuaikan strategi berkendara agar perjalanan tetap lancar, efisien, dan bebas pelanggaran. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Periksa pelat nomor dan sesuaikan dengan tanggal

Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Cek jadwal ganjil genap harian sebelum berangkat untuk menghindari sanksi.

2. Atur waktu perjalanannya

Hindari berkendara pada jam operasional ganjil genap, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Bepergian di luar jam tersebut bisa menjadi solusi aman.

3. Gunakan jalur alternatif

Beberapa ruas jalan tidak termasuk dalam aturan ganjil genap. Manfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari jalur bebas pembatasan.

4. Gunakan transportasi umum atau kendaraan bebas ganjil genap

Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan, pertimbangkan menggunakan MRT, KRL, LRT, atau TransJakarta. Anda juga bisa beralih ke kendaraan listrik atau kendaraan umum berpelat kuning yang tidak terkena aturan.

5. Manfaatkan fasilitas park and ride

Parkir kendaraan di lokasi park and ride lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum dapat menghindarkan dari tilang dan mengurangi beban jalan raya.

6. Gunakan layanan transportasi online

Jika mendesak dan tidak memiliki kendaraan yang sesuai, layanan taksi online atau ride-hailing bisa menjadi pilihan praktis.

7. Selalu taati rambu dan pantau ETLE

Perhatikan rambu lalu lintas terkait ganjil genap. Hindari jalur terbatas saat waktu berlaku, karena tilang elektronik (ETLE) aktif memantau pelanggaran.

Dengan perencanaan yang baik dan pemilihan moda transportasi yang tepat, Anda tetap bisa melakukan perjalanan dengan nyaman tanpa harus khawatir terkena sanksi ganjil genap.

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya