Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Korban Laka Lantas Beruntun

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domilisi korban.

oleh stella maris pada 05 Mei 2020, 18:15 WIB
Diperbarui 05 Mei 2020, 18:58 WIB
Jasa Raharja
Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian tempat kejadian perkara, untuk menindaklanjuti kecelakaan beruntun.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya masuk Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, tepatnya di Km142 Surabaya-Situbondo. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pada Selasa (5/5) itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia. 

Berdasarkan kronologi kejadian, kendaraan truk bernomor polisi S 8472 UK yang melaju dari arah Barat menuju ke arah Timur. Ketika sesampainya di lokasi kejadian, ada kendaraan truk bernomor polisi BE 9176 BD mendahului. Diduga tidak memperhatikan situasi di depannya, sehingga terjadi tabrakan dengan bus bernomor polisi DK 7527 AZ. 

Akibatnya, pengendara truk S 8472 UK dan kernet bus DK 7527 AZ meninggal dunia. Sementara sembilan korban lainnya mengalami luka-luka.  

Terkait hal tersebut, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan itu. Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," terang Amos. 

Menindaklanjuti musibah kecelakaan itu, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo dan RS Rizani Paiton, untuk proses pendataan korban dan ahli waris, serta koordinasi untuk proses penjaminan biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit.

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domilisi korban. Amos Sampetoding menjelaskan bahwa dua korban meninggal yang berdomisili di Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro, telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pada sore tadi.

"Petugas Jasa Raharja pun masih terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat inap di rumah sakit," kata Amos.  

Sekada informasi, sampai April 2020 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian, dapat diserahkan santunannya kurang dari dua hari. Apabila di rata-rata, penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia, dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam.

"Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud bahwa negara hadir bagi korban kecelakaan. Juga alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana petugas Jasa Raharja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini," tutup Amos.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya