KPK Minta Pemprov Papua Benahi Data Penerima Bansos Covid-19

KPK meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membenahi basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-Provinsi Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mei 2020, 23:05 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2020, 23:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memperkenalkan dua Plt Jubir KPK pengganti Febri Diansyah
Ketua KPK Firli Bahuri (dua dari kiri) memperkenalkan dua Plt Jubir KPK pengganti Febri Diansyah (kanan), yakni Ipi Maryati dan Ali Fikri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membenahi basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-Provinsi Papua.

Pembenahan ini untuk memastikan bantuan sosial yang dialokasikan tepat guna dan tepat sasaran. Terutama karena diperkirakan jumlah penerima yang bertambah sebagai dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Permintaan itu disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi yang digelar Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama jajaran Pemprov Papua melalui video konferensi, Selasa (5/5/2020).

"KPK meminta agar dalam penyaluran bansos tetap memperhatikan kaidah-kaidah aturan yang ada," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (5/5/2020).

Hal tersebut merespon kendala yang dihadapi pemerintah daerah terkait hambatan sosial seperti warga yang menolak pembuatan KTP karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

Di sisi lain, KPK juga mengingatkan pada masa pandemi saat ini prioritas yang harus dilakukan pemda adalah memastikan bansos dapat menjangkau kepada semua masyarakat yang terdampak dan bergantung pada bantuan pemerintah.

"KPK juga mengingatkan agar mekanisme pemberian bansos dapat mengantisipasi terjadinya duplikasi bantuan ataupun penyaluran bantuan fiktif," kata Ipi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Monitoring KPK

Dari rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan yang dilakukan KPK pada November 2019, KPK menemukan 89 persen atau sekitar 1,5 juta data penduduk Papua penerima bansos dari total sekitar 1,69 juta penduduk tidak padan dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Untuk itu, KPK berharap Pemprov Papua menjadikan penyaluran bansos terkait Covid-19 saat ini sebagai kesempatan untuk memutakhirkan DTKS. Selain itu, KPK juga mengingatkan komitmen pemprov bersama-sama pemkab dan pemkot se-Papua untuk segera menyelesaikan pembangunan sistem informasi dan database orang asli Papua (OAP).

"Dengan data terpadu ini, diharapkan peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun akan dapat diukur," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya