Beredar Kabar 2.800 Napi di Cibinong Dibebaskan, Ditjen Pas: Itu Hoaks

Ditjen meminta agar masyarakat tidak termakan isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait napi tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mei 2020, 07:59 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 07:58 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang menampilkan sebuah peta lokasi Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat beredar di media sosial. Dalam video tersebut disisipkan sebuah narasi yang meminta masyarakat untuk tetap waspada.

Pasalnya, narasi dalam video itu menyebut bahwa narapidana atau napi yang berada di Lapas Paledang dan Pondok Rajeg, Cibinong akan segera dibebaskan. Tak tanggung-tanggung, dalam narasi disebut yang akan dibebaskan 2.800 orang.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Apriyanti mengatakan, kabar pembebasan napi tersebut tidak benar, alias hoaks. Rika pun meminta agar masyarakat tidak termakan isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak benar kabar tersebut. Hoaks. Mohon disampaikan kepada masyarakat," ujar Rika saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (6/5/2020).

Berikut narasi yang ada dalam sebuah video yang berdurasi 30 detik itu

"Mulai tanggal enam dan tujuh, napi yang ada di Lapas Paledang, Pondok Rajeg, 2.800 akan dikeluarkan belum pada waktunya,"

"Hati-hati sekarang yang dipasar dan di rumah, barang-barang seperti motor atau benda berharga lainnya jangan ditaruh di depan rumah, tambah rawan,"

"Sekarang kebutuhan yang lagi keluar banyak yang berbuat lagi kriminal. Sampaikan ke group atau teman-teman yang lainnya,".

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman untuk Napi Asimilasi Kembali Berulah

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Sementara itu, 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin 20 April 2020.

Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak.

Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.

"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," kata Rika seperti dikutip Antara.

Menkumham Yasonna H Laoly meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Dia berharap, narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan bila kembali berulah.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," ujar Yasonna, Senin 20 April 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya