RUU Perampasan Aset Tergantung Para Ketum, Partai Garuda: Anggota DPR Memang Perwakilan Parpol

Belum lama ini, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2023, 19:06 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2023, 15:00 WIB
DPR RI Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III 2022-2023
Suasana Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Bambang Pacul menyebut, nasib dua RUU itu bergantung dari restu dari para ketua umum partai politik (ketum parpol) yang berada di parlemen.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, banyak yang menuding dan membuat narasi seolah-olah pernyataan Bambang Pacul bahwa keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan Aset menunggu arahan ketum parpol adalah salah.

"Mereka hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

"Padahal suka tidak suka, berdasarkan UUD 1945 bahwa, peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik, makanya anggota DPR itu wajib menjadi anggota partai politik, karena mereka mewakili partai politik, bukan pribadi. Berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 1945, adalah perseorangan," sambung dia.

Sehingga, lanjut Teddy, setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan partai, bukan keputusan orang perorang.

Menurut dia, aturan dalam partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik. Di dalam AD/ART, lanjut Teddy, ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi partai itu sah-sah saja.

"Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita. Wakil rakyat itu adalah partai politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah Partainya juga, kalau arah partainya ke kiri maka pasti semua anggota DPR nya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," terang dia.

"Ini sama seperti organisasi lain, sikap dan tindak tanduk seseorang yang mengatasnamakan organisasi, tentu harus sesuai dengan arah organisasi. Penjelasan ini adalah bagian dari kewajiban untuk memberikan pendidikan politik berdasarkan perintah UU partai politik," jelas Teddy.

 

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tergantung Para Ketua Umum Parpol

Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat Rakernas II 2021 di Sekolah Partai PDIP. (Dokumentasi PDIP).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menurut Pacul, nasib dua RUU itu bergantung dari restu dari para ketua umum partai politik yang berada di parlemen.

"Republik di sini ini gampang Pak, di Senayan ini. Lobbynya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR, Rabu 29 Maret 2023.

Pacul menyebut meski anggota Dewan kerap sangar di meja rapat, namun apabila ketua umum partainya memerintahkan untuk berhenti, maka otomatis anggota Dewan akan berhenti.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, Pacul berhenti, Ya sudah laksanakan," kata Pacul.

Selain itu, terkait RUU pembatasan uang kartal, Pacul bisa menjawab sendiri bahwa hal itu sulit. Sebab, tak mungkin wakil rakyat membagikan uang dengan e-wallet saat kampanye.

"Kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masak dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka enggak jadi lagi. Loh saya terang-terangan ini," kata dia.

 

Dibahas Ketum Parpol

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. (Foto: Dokumentasi PDIP).

Meski demikian, nasib RUU RUU Perampasan Aset masih ada harapan, menurut Pacul, nasibnya bisa dibicarakan dengan para ketum parpol.

"Mungkin Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan para ketum partai. Duduk. Kalau di sini enggak bisa," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud Md meminta dukungan Komisi III DPR membantu pengesahan dua undang-undang tersebut.

"Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," kata Mahfud.

Infografis Pro dan Kontra RUU Permusikan
Infografis Pro dan Kontra RUU Permusikan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya