Cegah Corona, Bima Arya Akan Buat Aturan Warga Harus Punya Suket Jika Naik KRL

Wali Kota Bogor Bima Arya tengah menyusun regulasi untuk mengatur warganya yang ingin menaiki KRL selama pembelakukan PSBB terkait pandemi Corona.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Mei 2020, 19:27 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 19:27 WIB
Sosialisasi Virus Corona di Stasiun Sudirman
Seorang pengguna KRL menjalani pemeriksaan kesehatan di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (4/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus corona sambil membagikan masker secara gratis kepada penumpang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor Bima Arya tengah menyusun regulasi untuk mengatur warganya yang ingin menaiki kereta rel listrik (KRL) selama pembelakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi Corona.

Putusan itu diambil usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan para kepala daerah se-Jabodetabek, melalui saluran video conference, Jumat (8/5/2020).

Pertemuan virtual tersebut membahas soal evaluasi penerapan PSBB tahap kedua untuk mengatasi wabah Corona di Jabodetabek. Menurut Bima, ada dua hal yang harus lebih ditajamkan lagi.

"Misalnya mengenai pergerakan rutin, kita sepakat membuat regulasi baru. Jadi Gubernur Jakarta membuat regulasi nanti kita akan membuat juga yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar dan masuk," kata Bima dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Bima menerangkan, selama masa PSBB berlangsung, seluruh perusahaan diminta untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home. Kecuali, delapan sektor strategis.

Dia mengatakan, pihaknya akan meminta stakeholder untuk menyortir calon penumpang KRL, khususnya untuk pekerja.

"Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya surat itu. Tidak punya surat itu, tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi," ucap Bima.

Surat yang dimaksud adalah surat yang menerangkan dia bekerja di delapan sektor yang dikecualikan.

Bima mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut supaya ada payung hukumnya.

"Nanti kita akan turunkan (dalam bentuk Perwali), kita akan merapikan segera. Sanksinya masih didiskusikan," kata Bima soal upaya penanganan wabah Corona di Jabodetabek itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perlu Verifikasi

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Anies Baswedan seirama dengan Bima Arya. Anies menjelaskan, langkah konkret yang sedang disiapkan adalah terkait dengan KRL.

DKI Jakarta akan mewajibkan orang-orang yang berangkat ke Jakarta adalah pekerja di 8 sektor yang diizinkan.

“Dan itu dibuktikan bukan hanya surat dari tempat dia kerja, karena perlu verifikasi, tapi juga izin dari pemerintah. Pemprov DKI akan mewajibkan mereka untuk mendaftar membuktikan bahwa mereka benar di sektor itu,” kata Anies.

Senada, Gubernur Ridwan Kamil menyebut, di mana ada kerumunan, di situ ada risiko penyebaran Covid-19. Salah satu kelompok kerumunan adalah KRL.

"Saat itu kepala daerah sudah mengajukan untuk memberhentikan KRL dulu tapi kan ditolak waktu Menhub-nya masih ad interim," ujar Emil.

“Sekarang mengemuka lagi, saya juga sangat mendukung. Karena problemnya adalah OTG (Orang Tanpa Gejala). Jadi, mau KRL sudah dikasih istilahnya protokol kesehatan, berjarak, OTG ini juga tidak ketahuan. Di tes suhu tubuh, tidak panas, dari gerak-geriknya juga sama seperti orang sehat, padahal didalamnya ada virus orang ini,” tambahnya.

Menurut dia, masukan yang disampaikan Bima Arya bisa dipertimbangkan.

“Tapi kalau dari saya, kalau boleh Pak Anies membuat perintah agar kantor-kantor yang buka itu mendata karyawannya yang tinggal di luar Jakarta sehingga kita bisa tahu sebenarnya jumlahnya berapa,” kata Emil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya