Pengendara Sepeda Motor yang Tak Pakai Masker saat PSBB Akan Didenda Rp 250 Ribu

Selanjutnya, pengemudi juga mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Mei 2020, 08:38 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 08:34 WIB
20160602-Jalur Mudik di Lamaran Karawang, Macet Parah-Jawa Barat
Pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di jalan Lamaran, Karawang, Sabtu (2/7). Kemacetan tersebut terjadi akibat pemisahan jalur antara roda dua dengan roda empat untuk mengantisipasi jalur mudik Pantura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pengemudi sepeda motor yang tidak memakai masker saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona.

"Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," berdasarkan kutipan Pasal 14 dalam Pergub tersebut.

Selanjutnya, pengemudi juga mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Selain itu ada pula sanksi dengan dilakukannya penderekan sepeda motor ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Bila kendaraan tersebut tidak diambil dalam waktu tiga hari akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dilkukan Satpol PP

Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Dalam Pergub yang sama Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada pengemudi ojek online (ojol) yang tetap membawa penumpang saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," berdasarkan Pasal 14 ayat 1.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya