Kata Kemendagri soal Keluhan Ridwan Kamil yang Sulit Akses Data Penduduk

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengaku kesulitan memperoleh data dari Kementerian Dalam Negeri untuk menyalurkan bansos.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Mei 2020, 18:24 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 18:24 WIB
Banner Infografis Penyaluran Bansos Corona di Daerah Terkendala Birokrasi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Penyaluran Bansos Corona di Daerah Terkendala Birokrasi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil, mengaku kesulitan memperoleh data dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya ke Dukcapil terkait data Kepala Keluarga (KK). Akses data ini terkait dengan pemberian bantuan sosial (bansos) di tengah wabah Corona.

Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara. Menurut dia, pihaknya selalu berusaha membantu apa yang diinginkan Jabar.

"Kami membantu dengan all out kepada Pemda Jabar dalam rangka verifikasi data penduduk. Sepenuhnya kami membantu dengan penuh iktikad baik agar Bansos di Jabar bisa tepat sasaran," ucap Zudan saat dikonfirmasi soal pernyataan Ridwan Kamil, Selasa (12/5/2020).

Dia menuturkan, dasar pemberian hak akses kepada Diskominfo Jabar adalah adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan Diskominfo Jabar, yang menggunakan melalui akses DWH terpusat, dengan kuota akses 5 ribu per hari.

"Secara kronologis perlu saya uraikan bahwa pada 12 April 2020, Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja melalui WA meminta bantuan untuk mempertajam akurasi data dan mencegah tumpang tindih data, kemudian ditindak lanjuti dengan surat dari Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Nomor: 470/191/PIAK tanggal 13 April 2020 perihal Permohonan Penambahan Kuota hak Akses dari 5 ribu menjadi 4 juta," ungkap Zudan.

Tidak menunggu lama, lanjut dia, pada 13 April 2020, Ditjen Dukcapil telah memenuhi permohonan Provinsi Jabar dengan memberikan kuota akses 4 juta per hari seperti yang diminta. Ternyata, kuota untuk verifikasi ini tidak optimal digunakan. Rata-rata per hari hanya 181 ribu kali akses.

"Jauh sekali dari kuota 4 juta per hari," kata Zudan.

Menurut dia, fakta ini tampak pada dashboard monitoring yang dimiliki Ditjen Dukcapil.

"Dapat dilihat bahwa rata-rata akses perhari dari tanggal 13 April sampai dengan 11 Mei 2020 sebesar 181 ribu, dengan Total Akses dari 13 April sampai dengan 11 Mei sebesar 3.801.399," lanjut Zudan soal keluhan Ridwan Kamil.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ada Ketidakwajaran

Pada 24 April 2020, Dukcapil menemukan adanya ketidakwajaran dalam cara mengakses data kependudukan, berupa brute force attack yang dilakukan Diskominfo Provinsi Jawa Barat.

Temuan itu di antaranya, akses NIK ke Dukcapil dengan pola yang teratur yaitu 12 digit awal sama dan 4 digit terakhir bertambah secara berurutan.

"Pola seperti ini tidak lazim, jelas dilakukan oleh mesin dengan menggunakan algoritma tertentu dengan cara mencoba setiap kombinasi 12 digital sama dan 4 digit akhir berurutan, dengan tujuan menemukan NIK yang sesuai pada database Dukcapil. Dari pola tersebut mengakibatkan pada request akses Diskominfo Jabar banyak tidak ditemukan. NIK tersebut diduga bukan berasal dari NIK penduduk yang sedang diverifikasi. Aktivitas tersebut sangat membebani server Dukcapil," tutur Zudan.

Setelah dilakukan konfirmasi ke Diskominfo Jabar dan diperingatkan, aplikasi selain Sapa Warga yang mengakses pemanfaatan data kependudukan ditutup pada 24 April 2020 pukul 18.52 WIB oleh Diskominfo Jabar.

"Pada 25 April 2020 dilakukan rapat video conference (vidcon) antara Ditjen Dukcapil dengan Disdukcapil dan Diskominfo Provinsi Jabar, sekaligus dilakukan Proof of Concept (PoC). Pada saat vidcon tersebut, juga diberikan masukan bahwa dalam rangka percepatan verifikasi data penerima bansos sebaiknya dilakukan pemadanan data kependudukan. Sanksi atas pelanggaran tersebut, pada tanggal 26-27 April 2020 hak akses ditutup oleh Ditjen Dukcapil dan secara pararel Diskominfo Provinsi Jabar melakukan penyesuaian aplikasi," tukas Zudan.

Kemudian, pada 27 April 2020 dilakukan vidcon kembali untuk PoC lanjutan terhadap Aplikasi Sapa Warga. Besoknya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) telah ditandatangani oleh Kadiskominfo Jabar dan diserahkan kepada Ditjen Dukcapil. Berhubung telah dilakukan penyesuaian aplikasi tersebut, hak akses diberikan kembali dengan kuota akses 500 ribu hit per hari.

"Penjelasan ini perlu kami sampaikan agar semua pihak bisa memahami dengan baik terhadap fakta yang sebenarnya," pungkas Zudan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya