Jokowi Kini Punya Kewenangan Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS

Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 28 Februari 2020. Adapun ketentuan soal kewenangan penuh Jokowi tersebut diatur dalam Pasal 3.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Mei 2020, 10:18 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 10:14 WIB
Presiden Jokowi resmikan BanggaBuatanIndonesia
Presiden Jokowi resmikan BanggaBuatanIndonesia. (Foto: Do. IdEA)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memliki kewenangan penuh dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 28 Februari 2020. Adapun ketentuan soal kewenangan penuh Jokowi tersebut diatur dalam Pasal 3.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 ayat (1) sebagaimana dikutip dari PP Nomor 17 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP ini, dijelaskan bahwa Jokowi dapat mendelegasikan kewenangannya dalam mengangkat, memberhentikan, dan memutasikan PNS kepada menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, sekretatis jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural. Kemudian, gubernur di provinsi ataupun bupati/walikota di kabupaten/kota.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sistem Merit

Tambahan baru dalam PP tersebut yakni, Jokowi berhak menarik pendelegasian salah satunya, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK.

Sistem merit sendiri yakni, kebijakan dan manajemen PNS berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.

"Pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 ayat (7).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya