Pemerintah Diminta Bantu Perusahaan Media dalam Masa Pandemi Corona

Skema pemerintah untuk membantu UMKM dan dunia usaha, juga perlu dilakukan langkah yang sama kepada usaha pers.

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Mei 2020, 06:21 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2020, 06:06 WIB
Selidiki Kasus Penting, 3 Wartawan Ini Justru Berakhir Tragis
(Foto: Skratos1983/Pixabay) Ilustrasi Pers

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, pemerintah perlu memberikan perhatian dan membantu usaha pers yang juga ikut terdampak dalam masa pandemi Corona ini. Sukamta menyebut, hal ini supaya perusahaan media mampu bertahan dan terus produktif dalam membantu pemerintah melakukan diseminasi informasi COVID-19 kepada masyarakat.

"Pers ini punya peran penting dalam pandemi COVID-19 mulai dari diseminasi informasi, edukasi kepada masyarakat hingga perang melawan hoax. Tanpa bantuan pers, berbagai informasi pemerintah tidak akan sampai ke masyarakat luas," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini melalui keterangan tertulisnya Sabtu malam (16/5/2020).

Maka itu, lanjut dia, pemerintah harus membantu usaha pers yang terdiri dari perusahaan media cetak, elektronik, dan kantor berita. Sebagian usaha pers ini sebelum pandemi datang ada sudah kesulitan karena adanya perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi lewat media elektronik.

"Saat pandemi datang, kondisi semakin berat," imbuh dia.

Sukamta menyebut, sebagaimana skema pemerintah untuk membantu UMKM dan dunia usaha, juga perlu dilakukan langkah yang sama kepada usaha pers. Menurutnya, pemerintah bisa berikan relaksasi pajak hingga mengajak usaha pers dalam kerja sama penyampaian informasi mengenai program, aktivitas dan hal lain terkait Corona.

"Tentunya segala hal bantuan terhadap pers harus tetap memperhatikan asas ketaatan hukum dan kepatutan masyarakat," pintanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tetap Kritis

Namun begitu, Sukamta mengingatkan bahwa bantuan pemerintah terhadap usaha pers jangan sampai membuat pers menjadi tumpul, hilang daya kritis terhadap pemerintah. Dalam kondisi krisis akibat pandemi seperti ini menurut Sukamta peluang penyimpangan dari sisi kebijakan dan anggaran semakin besar akibat diskresi aturan yang dapat memicu moral hazard penyelenggara negara.

"Maka disini pers punya peran penting menjadi saluran masyarakat untuk ikut mengkritisi kebijakan yang menyimpang," ujar dia.

Mengingat pers sebagai pilar keempat dari demokrasi, lanjut Sukamta, harus bisa menjaga independensi dengan pemerintah dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.

"Kita tahu selama masa pandemi COVID-19 pers telah banyak berperan dalam membangun kesadaran publik untuk melakukan physical dan social distancing. Namun demikian terkadang pers hanya menyambungkan suara dari pemerintah tanpa memberikan pembanding yang kuat. Khususnya konten media straight news yang mungkin lebih banyak digemari masyarakat dan itu menguntungkan bagi media," jelas dia.

"Tentu kita harap pers juga menyajikan konten-konten berita yang mengupas secara mendalam sehingga punya nilai edukasi yang bermanfaat ke publik," harap Sukamta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya