Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 7 M ke Jaksa dan BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri munculnya dua nama baru dalam kasus suap dana hibah Koni.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mei 2020, 18:17 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2020, 18:17 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri munculnya dua nama baru dalam kasus suap dana hibah Koni. Diketahui, dalam sidang lanjutan, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar dan Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp 7 miliar.

"JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tsb dan oleh karena itu nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).

Ali melanjutkan, pengembangan perkara kasus ini dilakukan jika seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan telah selesai. Sebab, KPK perlu mendalami berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus yang menjerat nama Imam Nahrawi ini.

"Setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," jelas Ali.

Ali menegaskan, meski dua nama tersebut muncul, KPK tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk saat ini.

"Jadi ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," Ali menandasi.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat 15 Mei 2020, Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar. Selain Achsanul, Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang sebesar Rp 7 M kepada Adi Toegarisman.selaku Jampidsus, ihwal pengamanan perkara terkait.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kata Achsanul

Achsanul menampik pengakuan Ulum tersebut.

"Kasus ini adalah, kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," ujar Achsanul dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).

Dia mengaku tidak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan Ulum. Dengan adanya pengakuan tersebut, Achsanul berharap bisa bertemu langsung dengan Ulum untuk mengonfirmasi pengakuannya itu.

"Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendri," kata Achsanul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya