HEADLINE: Warga Usia Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas untuk Tekan PHK, Solusi atau Bom Waktu?

Regulasi yang ada memang memberikan kesempatan bagi yang memenuhi syarat untuk beraktivitas, namun dengan catatan tetap dalam skema PSBB.

oleh RinaldoPutu Merta Surya PutraMuhammad Radityo PriyasmoroYopi Makdori diperbarui 13 Mei 2020, 08:40 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 00:09 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah penerapan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah tiba-tiba saja mengeluarkan kebijakan yang dinilai bertentangan.

Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi Covid-19. Tujuannya tak lain untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar karena PHK kita kurangi," kata Doni Monardo dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/5/2020) siang.

Menurut dia, kelompok muda usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. Kalaupun terpapar corona, kata Doni, mereka cenderung tidak memilliki gejala.

Namun, apakah membiarkan kelompok usia tersebut terpapar virus Corona tidak menjadikan mereka bom waktu di kemudian hari?

"Kita membaca statement itu harus lengkap, jangan cuma judulnya saja. Kita mesti lihat dalamnya, karena kalau kita cermati dalamnya tidak ada pertentangan," ujar Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Prof Amin Soebandrio kepada Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, regulasi yang ada memang memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk beraktivitas, namun dengan catatan tetap dalam skema penerapan PSBB.

"Jadi kalau usia 45 tahun, misalnya, secara statistik kita melihat ini yang tertular ada di usia muda, tapi yang fatal adalah usia lanjut. Jadi usia 45 ke bawah relatif lebih tahan dan sebagian besar sembuh sendiri," jelas Amin.

Namun, lanjut dia, bukan berarti virus Corona itu memilih kelompok usia yang akan diserang. Hanya saja tubuh manusianya yang merespons berbeda, karena untuk usia lanjut sudah ada underline desease atau ada penyakit-penyakit lain yang mnyebabkan dia menjadi lebi berat kondisinya.

"Yang lebih muda bisa sembuh sendiri, tapi tentu juga ada yang bisa sampai fatal, itu tergantung dari jumlah virus yang masuk. Misal, tenaga kesehatan kan banyak juga yang berusia muda, mereka sebagian besar petugas kesehatan itu terpapar virus dalam jumlah relatif besar," ujar Amin.

Yang jelas, lanjut dia, di satu sisi kebijakan pemerintah ini memberikan kesempatan untuk bisa bergerak. Tetapi, dalam skema PSBB kalau usia 45 tahun tapi mau mulai bergerak, sedangkan bisnisnya dilarang dalam skema PSBB atau berisiko, aktivitas itu juga tak bisa dilakukan.

"Ada pertimbangan yang diperhitungkan terkait usianya, tapi tentu tidak bebas seluas-luasnya, karena pasti akan ada syaratnya dan tentu harus menjalankan rekomendasi awal seperti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan, itu tetap harus dikerjakan," jelas Amin.

 

Infografis Pekerja Usia Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Sehingga, kata dia, tak perlu ada ketakutan kebijakan ini hanya akan menciptakan bom waktu di kemudian hari. Misalnya akan memunculkan pasien Covid-19 yang baru secara masif.

"Selama mereka melakukan dalam skema PSBB dan juga mematuhi semua protokol kesehatan, mereka tidak menularkan dan tak tertular, maka sesungguhnya tak ada yang perlu dikhawatirkan," tegas Amin.

Menurut dia, yang penting untuk dipahami adalah, kebijakan seperti relaksasi bukan berarti semua dibiarkan, melainkan bersyarat. Jika seseorang mau melakukan aktivitas dia harus melihat dulu aturan dalam PSBB, apa yang boleh dan tidak.

"Karena itu sama dengan ini, tidak dilonggarkan pun, kalau tidak disiplin ya sama saja, tidak menjaga PHBS dan tak pakai masker, menularkan kanan kiri, ya sama saja," Amin memungkasi.

Hal senada juga diungkapkan Dr Nuning Nuraini, peneliti matematika epidemiologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurut dia, kebijakan pelonggaran yang diambil pemerintah hanyalah sebuah pilihan dari banyak pilihan lain yang juga punya risiko.

"Risiko itu tetap ada, jadi pilihan ada di pembuat kebijakan, atau mau memaksakan ekonomi kembali seperti awal dengan jalan tengah. Yang penting bagaimana tetap mengoptimalkan protokol kesehatan dengan baik supaya dapat mengontrol penyebaran yang harus dicegah," jelas Nuning kepada Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).

Ditambah lagi, lanjut dia, meski masih berada dalam suasana PSBB, bukan berarti pergerakan ekonomi sepenuhnya mati. Dalam cakupan wilayah tertentu, dia melihat ekonomi itu terus bergerak meski dibayangi meluasnya pandemi Covid-19.

"Namun, di sisi lain saya pikir kalau ekonomi lokal menurut saya masih berjalan seperti di daerah-daerah tertentu, warung-warung masih bisa buka dan usaha yang sifatnya lokal masih dapat melayani daerahnya. Jadi selama masih sifatnya lokal, itu masih mungkin untuk dijalankan, karena yang berbahaya kalau sudah lintas area dari yang endemik dan sebaliknya," Nuning menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pulihkan Kesehatan Sebelum Ekonomi

Pekan Pertama PSBB, Begini Suasana Stasiun Manggarai
Penumpang KRL tujuan Bogor menanti pemberangkatan di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski kalangan peneliti dan ilmuwan menilai rencana pemerintah memberikan kesempatan bagi warga kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi Covid-19 sebagai sesuatu yang masuk akal, tidak begitu dengan sejumlah politikus.

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta, misalnya, menilai rencana pemerintah memberikan kelonggaran sebagai sesuatu yang gegabah dan berisiko membahayakan keselamatan rakyat.

"Saya tidak habis pikir, apa yang ada di benak Pak Presiden dan jajarannya. Mengapa selalu keluar statement yang membuat bingung masyarakat. Tidak jelas siapa yang jadi komando tertinggi dalam situasi krisis seperti ini. Ini semakin memperkuat dugaan, pemerintah hingga hari ini tidak punya konsep untuk menangani Covid-19, tidak punya kriteria terhadap situasi yang dihadapi, dan tidak punya tolak ukur untuk mengevaluasi kebijakan yang sudah dilakukan," ujar Sukamta kepada Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, jika mendasarkan pada data yang pernah disampaikan Jubir Gugus Tugas Perecepatan Penanganan Covid-19, kasus meninggal positif Covid-19 paling banyak pada kelompok usia 30-59 tahun. Hal ini berarti di Indonesia usia di bawah 45 tahun termasuk rawan.

"Tapi, bisa saja pemerintah punya data-data yang menunjukkan usia 45 tahun ke bawah aman untuk berkaktivitas lagi, hanya data-data tersebut masih disimpan dan tidak dipublikasikan. Ini yang menurut saya pernyataan yang keluar jadi meragukan banyak pihak," papar Sukamnta.

Menurut dia, mestinya pemerintah sebelum membuat berbagai statemen yang mengarah kepada pelonggaran kebijakan PSBB, harus dilihat dulu seberapa jauh kebijakan yang selama ini diberlakukan mampu menekan perkembangan Covid-19.

"Setiap hari angka positif Covid-19 masih fluktuatif, bahkan pada Sabtu (9/5/2020) ada penambahan 533 kasus yang merupakan rekor sejauh ini. Jika ini yang terjadi, berarti angka-angka yang diumumkan tiap hari tidak bisa jadi ukuran keberhasilan kebijakan PSBB yang diberlakukan di sejumlah daerah. Jadi, kalau mau longgarkan kebijakan ini, apa dasarnya," tanya Sukamta.

Menurut anggota DPR RI asal Yogyakarta ini, jika yang jadi alasan pelonggaran karena pertimbangan ekonomi, hal ini malah akan bisa jadi bumerang yang kerugiannya bisa lebih besar, baik secara kesehatan, sosial dan ekonomi.

"Kita lihat dengan perjalanan pemerintah tangani Covid-19 selama lebih dari 2 bulan ini yang belum menunjukkan kemajuan, kondisi sosial ekonomi masyarakat sudah banyak yang terpukul. Dan biaya menangani ledakan orang sakit akan jauh lebih besar dibanding upaya pencegahan," tegas Sukamta.

Menurut dia, yang pertama harus dibenahi adalah sistem komando pemerintah yang selama ini membingungkan masyarakat. Terlihat Gugus Tugas yang dibentuk sejak awal oleh Presiden, ternyata malah dibuat bingung oleh kebijakan yang simpang siur di kementerian.

"Kedua, pemerintah perlu segera memperjelas grand design penanganan Covid-19, yang didalamnya memuat kriteria, tahapan, ukuran dan protokol yang jelas. Kesemuanya disusun berdasarkan data-data yang terukur secara sains yang dihasilkan oleh para ahli di bidangnya," ujar Sukamta.

Ketiga, pemerintah harus disiplin dengan langkah-langkah yang dibuat dan dievaluasi secara berkala berdasar kriteria dan ukuran yang telah ditetapkan.

"Jangan sampai masyarakat diminta untuk disiplin tetapi pemerintah sendiri tidak mampu disiplin. Jangan sampai karena hanya mengejar keuntungan ekonomi sesaat membuat plin-plan dalam kebijakan. Keselamatan rakyat harus jadi prioritas paling utama," pungkas Sukamta.

Tanggapan serupa juga datang dari anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi. Dia melihat apa pun yang akan dilakukan saat ini harus merujuk pada regulasi yang ada, yaitu PSBB. Di situ sudah jelas diatur tentang delapan usaha yang dikecualikan untuk menekan mata rantai penyebaran virus Corona.

"Kalau kemudian ada statemen 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas, kan tidak ada dasarnya, dasar hukumnya apa? Kan enggak ada ini," ujar Intan kepada Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, pemerintah tak seharusnya banyak berwacana, karena aturan satu keluar nanti dibantah oleh lembaga atau kementerian lain. Kemudian ada wacana dari Gugus Tugas, bagaimana dengan Kemenaker, bagaimana dengan Kemen PAN-RB, harus ada kejelasan dasar hukumya.

"Ini kan berbeda dengan tahun 98 dan 2008. Ini kan memang penyebab utamanya kesehatan, yang kemudian berdampak ke masalah lainnya termasuk ekonomi masyarakat. Sehingga menurut saya harus tuntas dulu, dituntaskan dulu masalah kesehatannya," tegas Intan.

Dia tidak menampik adanya negara-negara lain yang sudah mulai membuka kegiatannya, termasuk kegiatan ekonomi. Tapi langkah itu diambil karena kurva mereka sudah landai, sementara kita grafiknya masih tinggi.

"Jadi jangan kemudian sudah membuat kebijakan yang nantinya belum menuntaskan masalah kesehatannya. Kita tidak bisa ikut negara lain yang kurvanya sudah landai. Kita tuntaskan dulu masalah kesehatannya," tutur Intan.

"Intinya adalah, jangan banyak berwacana di mana masyarakat ini dibuat binggung. Aturan yang sudah ada dijalankan dulu secara tegas dan acuannya ada," pungkas dia.


Boleh Bekerja, Asal...

Doni Monardo
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan strategi baru menanganani masalah COVID-19 dalam rapat tertutup Komisi VI DPR di Graha BNPB, Jakarta. Sabtu (2/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Pangkal dari pro dan kontra ini berawqal dari langkah pemerintah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/5/2020).

Menurut dia, kelompok muda usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. Kalaupun terpapar corona, kata Doni, mereka cenderung tidak memilliki gejala.

"Mereka secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala," ucapnya.

Doni menjelaskan, kondisi ini berbeda dengan kelompok rentan berusia 60 tahun ke atas yang memiliki risiko kematian hingga 45 persen. Kemudian, kelompok umur 46 -59 tahun namun memiliki penyakit comurbid seperti hipertensi, diabetes, hingga jantung.

"Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus corona tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK," jelasnya.

"Sebagaimana doktrin dalam menangani bencana, mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru," sambung Doni.

Untuk itu, dia meminta agar semua masyarakat disipilin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan begitu, maka dapat mengurangi risiko terpapar virus corona.

"Pakai masker, jaga jarak, dan tidak menyentuh bagian dari sensitif dari wajah yaitu mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalar sampai bersih," tutur Doni.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (12/5/2020), Tjahjo mengatakan produk hukum atau dasar perintah usia 45 tahun boleh kembali bekerja itu hingga kini belum ada.

Karena itu, yang masih berlaku adalah PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana dalam PP tersebut diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi, khususnya pelayanan umum yang diharapkan tidak terganggu.

"Dengan mempertimbangkan PP tentang PSBB, maka kalaupun ada keputusan usia 45 tahun bekerja kembali, harus memperhatikan PSBB, artinya hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bekerja kembali, seperti sektor logistik, pelayanan umum, dan kesehatan," jelas Tjahjo.

Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 tentang sistem kerja ASN telah mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian mengatur pelaksanaan work from home (WFH) atau bekerja di rumah dengan beberapa pertimbangan.

"Jadi, menurut saya semuanya masih relevan jika dihubungkan dengan apa yang sampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tulis politikus PDI Perjuangan ini.

Selain itu, SE Menteri PAN-RB mengenai WFH pada wilayah PSBB sendiri merupakan pelaksanaan dari PP PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat.

"Dengan demikian, mungkin SE Menteri PAN-RB terkait WFH pada wilayah PSBB belum perlu diubah sehubungan dengan kebijakan pekerja usia 45 tahun ke bawah boleh kembali bekerja di masa pandemi ini," tutup Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya