Masjid Istiqlal Tiadakan Takbiran dan Salat Id Berjemaah

Masjid istiqlal telah menghentikan sejumlah aktivitas ibadah selama pandemi corona

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2020, 15:36 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 15:36 WIB
Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal
Jemaah melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Pemerintah Indonesia menetapkan Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Dzulhijjah jatuh pada 11 Agustus 2019 yang dirayakan dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Masjid Istiqlal memastikan tidak ada takbiran dan salat Idul Fitri (id) seiring belum ada penurunan kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang justru akan membahayakan umat jika kegiatan tersebut tetap dilakukan di tengah pandemi.

"Kita tidak ada takbiran dan Shalat Id tahun ini," ujar Kepala Protokol Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (19/5/2020). 

Menurut dia, pengelola masjid terbesar di Asia Tenggara itu memang meniadakan banyak kegiatan di bulan ramadhan seiring berlangsungnya pandemi, seperti shalat tarawih, buka bersama, iktikaf dan ceramah keagamaan.

"Kegiatan yang ditiadakan itu termasuk takbiran dan salat Id.," ucap Abu Hurairah seperti dilansir dari Antara. 

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang kegiatan Salat Id berjamaah di Masjid atau lapangan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Larangan itu  diputuskan dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Larang Salat Id di Lapangan

Renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta. Dok Kementerian PUPR
Renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta. Dok Kementerian PUPR

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengacu pada pasal tersebut, salat berjemaah di masjid dan salat Id di lapangan termasuk kegiatan keagamaan yang dapat menghadirkan kumpulan orang.

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes," ujar Mahfud Md dalam video conference usai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).

Selain Perkemenkes, Mahfud menyebut pelaksanaan salat berjemaah dan salat Id di lapangan juga dilarang oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan demi mencegah penyebaran virus corona.

"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan undang-undangan," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya