PPNI Kecam Pengusaha Kesehatan yang Sengaja Tidak Berikan THR kepada Perawat

Bagi perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2020, 19:16 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 17:45 WIB
Tim Medis Jemput Seorang Pria yang Diduga Terpapar Corona
Tim medis menggunakan alat pelindung diri (APD) setelah memeriksa kondisi orang yang tergeletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, tunawisma tersebut dinyatakan negatif covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan, agar memenuhi kewajiban membayar THR bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan/pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.

Sehingga PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.

"Mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," demikian disebutkan dalam keterangan tertulis Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Apalagi saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir perjuangan melawan Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Lapor ke Posko

"Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Maryanto.

Ia mengimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya