Ramai soal THR Pegawai RS Sardjito, Anggota Komisi IX DPR RI Angkat Bicara

Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto ikut angkat bicara soal isu pemotongan THR pegawai RS Sardjito Yogyakarta menjadi 30 persen.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 28 Mar 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2025, 13:00 WIB
Heboh Isu Pemotongan THR Pegawai RSUP Dr. Sardjito, Anggota Komisi IX DPR RI Angkat Bicara
Ilustrasi Heboh Isu Pemotongan THR Pegawai RSUP Dr. Sardjito, Anggota Komisi IX DPR RI Angkat Bicara. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Belakangan ramai soal Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta yang dikabarkan dipotong menjadi 30 persen.

Pemotongan THR ini bahkan memicu unjuk rasa para tenaga kesehatan RSUP Dr. Sardjito pada Selasa, 25 Maret 2025.

Terkait masalah ini, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto ikut angkat bicara. Dia telah membaca keluhan dari beberapa tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit. Menurutnya, ini adalah hal yang serius dan harus segera direspons sebelum hari raya Idul Fitri.

“Tindakan manajemen rumah sakit milik Kementerian Kesehatan ini merupakan wujud tidak ada upaya menyejahterakan tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dan lainnya. Padahal jumlah mereka ini paling banyak di setiap fasilitas kesehatan. Artinya mereka adalah motor dari layanan kesehatan,” ungkap Edy dalam keterangan pers dikutip Jumat (29/3/2025).

Dia menambahkan, pemotongan ini tidak linier dengan transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia kesehatan. Apalagi menurut aturan yang berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024, remunerasi bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit merupakan hak yang diberikan sebagai alat motivasi pegawai.

Prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja harus menjadi dasar dalam sistem penggajian di rumah sakit, bukan justru diabaikan. 

“Saya tegaskan, tenaga kesehatan ini yang menjadi ujung tombak layanan sehingga sebisa mungkin hak mereka tidak dikurangi. Jangan sampai mengurangi motivasi untuk memberikan perawatan yang baik. Sebab yang rugi juga akhirnya masyarakat,” ucap Edy.

Akibat dari pemotongan THR ini, sambung Edy, tenaga kesehatan mengalami penurunan kesejahteraan. Padahal menjelang hari raya, kebutuhan meningkat.

Edy mengingatkan bahwa langkah manajemen untuk menyunat THR tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberian THR harus 100 persen.

"Ini bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan rumah sakit. Presiden juga sudah memerintahkan untuk memberikan THR maksimal 100 persen. Pesan ‘maksimal’ ini harusnya tidak dimaknai boleh memotong THR," tegas Edy.

Promosi 1

Klarifikasi Pihak RS Sardjito

Ramainya isu ini membuat pihak RSUP Dr. Sardjito melakukan peninjauan ulang terhadap besaran THR insentif bagi pegawai.

Sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen. Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa RS telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” jelas Eniarti dikutip Jumat (28/3/2025).

Evaluasi Perhitungan THR RSUP Dr. Sardjito

Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif dengan rincian sebagai berikut:

1. Dokter Spesialis

Perhitungan didasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.

Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Dr. Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir.

Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200, di mana nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)

Perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48 persen hingga 60 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000.

Dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi Operasional Staff hingga Strategic Leader, menerima THR Insentif sebesar 43 persen hingga 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.

RS Sardjito Pastikan THR Diberikan Sesuai Ketentuan

Eniarti menambahkan bahwa proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RS.

“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, RSUP Sardjito berharap kesejahteraan pegawai tetap terjaga, serta tercipta suasana kerja yang harmonis dan kondusif.

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya