Top 3 News: Siap-Siap Dikarantina Pakai Uang Pribadi Jika Masuk DKI Tanpa Izin

Top 3 News, Pemprov DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota. Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

oleh Devira PrastiwiMaria FloraAdy AnugrahadiFachrur Rozie diperbarui 20 Mei 2020, 07:58 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 07:58 WIB
Kemacetan Jakarta di Tengah PSBB
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (19/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mengawali Top 3 News hari ini, upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan jumlah kasus positif virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota terus dilakukan.

Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang peraturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Tak hanya itu, pengetatan pembatasan bagi warga yang keluar masuk Jakarta juga dilakukan.

Bukan hanya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), warga juga diminta bersiap mengeluarkan kocek pribadi saat dikarantina 14 hari.

Sementara itu, pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga tak kalah menyita perhatian. Dia menyebut hingga kini belum ada kepastian pandemi ini akan berakhir. Untuk itu dia meminta warga bersiap memasuk hidup baru atau new normal.

Informasi yang menyita perhatian lainnya adalah mengenai Bahar bin Smith yang kembali dijebloskan ke penjara di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Bahar bin Smith sebelumnya mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, karena dianggap telah menimbulkan keresahan dengan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah, asimilasi itu dicabut. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 18 Mei 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Masuk DKI Tanpa Izin, Siap-Siap Dikarantina 14 Hari Pakai Uang Pribadi

Kemacetan Jakarta di Tengah PSBB
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (19/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota. Setiap orang yang keluar masuk Jakarta diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk ke DKI Jakarta.

Susilo menyebut, jika ditemukan pihak yang tidak memiliki izin melintas, maka akan di karantina di lokasi yang sudah ditentukan. Selama karantina 14 hari, Pemprov tak akan memberikan bantuan.

 

Selengkapnya...

2. Ini Sebab Bahar bin Smith Kembali Dibawa ke Lapas Gunung Sindur

Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dijemput pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menuturkan, Habib Bahar mulai menjalankan asimililasi di rumahnya sejak Sabtu 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dia dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.

"Namun berdasarkan penilaian dari petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, menilai bahwa selama menjalankan asimilasi tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor," kata dia dalam keteranganya, Selasa (19/5/2020).

Atas perbuatan tersebut, Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

 

Selengkapnya...

3. 4 Pernyataan Terkini Ketua Gugus Tugas Covid-19 Terkait Pandemi Corona

BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan penanganan virus Corona (COVID-19) untuk pemerintah daerah di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Hingga saat ini, virus Corona Covid-19 belum ditemukan obatnya. Maka dari itu, belum dapat dipastikan kapan virus yang pertama muncul di Wuhan, China ini akan pergi.

Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Menurut Doni, karena belum ada kepastian kapan virus Corona akan berakhir, maka masyarakat pun harus   mulai bersiap menghadapi tantangan kehidupan baru atau new normal.

Selain itu, dia juga mengingatkan akan risiko tertular virus Corona Covid-19 apabila orang-orang tetap nekat melakukan salat Idul Fitri.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya