Masuk DKI Tanpa Izin, Siap-Siap Dikarantina 14 Hari Pakai Uang Pribadi

Setiap orang yang keluar masuk Jakarta diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Mei 2020, 21:14 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 19:06 WIB
Kemacetan Jakarta di Tengah PSBB
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (19/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota. Setiap orang yang keluar masuk Jakarta diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk ke DKI Jakarta.

"Sehingga pihak yang hendak melintas itu akan ditanyakan tentang dokumen izin tersebut," ujar Susilo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Susilo menyebut, jika ditemukan pihak yang tidak memiliki izin melintas, maka akan di karantina di lokasi yang sudah ditentukan. Selama karantina 14 hari, Pemprov tak akan memberikan bantuan.

"Bila tidak bisa menunjukkan dokumen akan diarahkan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan untuk karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri. Demikian," kata dia menegaskan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta.Setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lalu, bagaimana caranya? "Dikerjakan melalui webside corona.jakarta.go.id di situ ada form aplikasinya," ujar Anies Baswedan.

Tak hanya mengisi formulir pengajuan izin keluar masuk Jakarta, masyarakat yang mengajukan izin juga harus melengkapi persyaratannya.

"Harus melengkapi surat keterangan terkait pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Bagi mereka yang izinnya disetujui, akan mendapatkan surat yang dilengkapi QR code. Ketika si empunya izin diperiksa di check point, petugas akan men-scan QR code tersebut.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.

Dia menegaskan, izin yang sah hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui laman yang disebutkan di atas."Pilihannya adalah tanpa surat, berangkat, akan diminta kembali dan ada proses karantina jika memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Anies.

11 Sektor yang Diizinkan

Anies mengatakan, hanya warga yang bekerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan PSBB atau yang memiliki kondisi darurat yang akan mendapatkan izin keluar masuk Jakarta dari pemprov.

"Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan," ujar Anies.

11 sektor dikecualikan dari PSBB dan bisa mengajukan izin keluar masuk Jakarta adalah:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan (makanan dan minuman)

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya