Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan proses penyidikan kasus korupsi bantuan dana KONI Pusat di Kemenpora Tahun Anggaran 2017 tetap berjalan, ditengah keterangan yang diberikan oleh Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi di persidangan mengenai aliran dana ke eks Jampidsus.
Selain kasus tersebut, Kejagung juga akan menyelidiki dugaan suap kepada mantan Jampidsus Kejagung sesuai dengan keterangan Miftahul Ulum.
"Penanganan penyidikan perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas dan tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan oleh Saudara Miftahul Ulum," kata Burhanuddin melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (21/5/2020), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Sebelumnya, Miftahul Ulum dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyatakan bahwa terdapat dana Rp3 miliar yang diserahkan ke BPK melalui anggota BPK Achsanul Qosasi dan Rp7 miliar ke Kejaksaan Agung yang diterima oleh Adi Toegarisman, mantan Jampidsus untuk mencegah penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 dilanjutkan.
Menurut Ulum, setelah uang diserahkan, selanjutnya pihak KONI dan Kemenpora tidak dipanggil lagi untuk diperiksa.
Terkait hal ini, Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk dari Miftahul Ulum.
Jaksa Agung Burhanuddin pun memerintahkan jajarannya untuk terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab dalam menangani kasus ini.
"Jangan tebersit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani kasus tersebut karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun orang itu," katanya.