Pendatang yang Masuk Bali Wajib Bawa Hasil Uji Swab Mulai 28 Mei

Semua penumpang yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai harus memperlihatkan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR mulai 28 Mei 2020.

oleh RinaldoLiputan6.com diperbarui 22 Mei 2020, 04:33 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 04:33 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pemerintah setempat akan mewajibkan semua penumpang yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memperlihatkan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR mulai 28 Mei 2020.

"Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid test-nya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya," kata Dewa Indra dalam rapat koordinasi virtual melalui video conference di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Denpasar, Kamis (21/5/2020).

Sebelumnya, Gubernur Bali mengirimkan surat dengan Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan perihal Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Surat Gubernur Bali itu direspons oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat tiga poin penting.

Pertama, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ketiga, pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan sebagaimana dimaksud pada butir kedua tersebut.

Dewa Indra menegaskan, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.

"Permohonan gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji SWAB/PCR negatif ini merupakan respons atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19. Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai," ujar Dewa Indra seperti dikutip Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mencegah Klaster Baru

Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

"Kami memahami penerapan wajib hasil uji swab negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah, karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrumen seperti ini," ucapnya.

Pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya