KPK Ingatkan Pejabat Publik Waspada Gratifikasi Jelang Lebaran

KPK mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apapun jelang Lebaran 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Mei 2020, 15:29 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 15:29 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apapun jelang Lebaran 2020. Salah-salah, pemberitan tersebut dapat masuk dalam kategori gratifikasi bahkan suap yang jelas melanggar pidana.

"Sebaiknya pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Dengan demikian, tidak perlu melaporkannya kepada KPK," tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Ali menyampaikan, pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain.

"Sebab hal itu pun juga termasuk gratifikasi yang dilarang dan memiliki resiko sanksi pidana," kata dia.

Ali menegaskan, pimpinan asosiasi atau perusahaan perlu menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, hingga suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatannya atau pun berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Adapun bagi pejabat publik yang mengalami kondisi tertentu hingga tidak dapat menolak, maka dapat melaporkan langsung ke KPK.

"Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," Ali menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

OTT Jelang Lebaran

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud jelang Lebaran 2020. OTT itu dilakukan KPK pada Rabu siang kemarin.

"Benar, pada hari Rabu 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya