Menko PMK: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan Saat New Normal

Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Jun 2020, 07:18 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 07:18 WIB
Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta pihak Kemsos dan Pemprov DKI bersinergi dalam hal pendataan penerima bantuan agar tak terulang kasus serupa dalam penyaluran bansos mendatang dalam Rapat Tingkat Menteri, Senin (4/5/2020). (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera menerapkan tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Beberapa sektor kehidupan akan mulai dibuka kembali, seperti perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, tak terkecuali rumah ibadah.

Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, rancangan prosedur operasional standar dan potokol kesehatan yang matang harus jadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Untuk itu pihak terkait perlu mensosialisasikan terkait proses perizinan serta syaratnya dengan bahasa yang mudah agar pengurus rumah ibadah tidak bingung.

Ini disampaikannya, saat video conference bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua DMI Jusuf Kalla dan para pemuka agama terkait fungsionalisasi rumah ibadah, Selasa (2/6/2020). "Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," ujar Muhadjir.

Masing-masing komunitas agama perlu membuat prosedur operasional standar atau SOP rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.

"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," ungkap Muhadjir.

"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," lanjut dia

Menurut Muhadjir, rumah ibadah harus menerapkan protokol dan SOP kesehatan secara bijak. Tempat ibadah harus menjadi contoh bagi sektor-sektor kehidupan yang dibuka di era kenormalan baru.

"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan sporitual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Hikmah di Balik Covid-19

Rasa persatuan seluruh rakyat Indonesia, menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Persatuan rakyat Indonesia juga andil untuk memulihkan produktivitas nasional, serta menjaga agar kehidupan berbangsa dan bernegara ini terjamin.

"Syukur-syukur wabah covid ini akan kita ambil hikmahnya untuk melakukan lompatan besar ke depan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya