153 Reptil Asal Indonesia Timur Diamankan di Terminal Kargo Bandara Soetta

Yessi mengatakan, sebagian besar dari jenis-jenis reptil tersebut berasal dari Papua dan Papua Nugini.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Jun 2020, 15:21 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 15:20 WIB
Polres Bandara Soekarno Hatta membongkar pengiriman satwa ilegal.
Polres Bandara Soekarno Hatta membongkar pengiriman satwa ilegal. (foto: Polres Bandara Soekarno Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan reptil langka asal Indonesia Timur, ditemukan dalam empat peti di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pengiriman reptil ilegal itu pun langsung diamankan Polres Bandara Soetta.

Saat diperiksa, empat boks tersebut berisi 153 ekor reptil ilegal yang dikirim dari Ambon menuju Jakarta untuk diperjualbelikan.

"Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor. Ada empat jenis, ada ular monopohon, soa layar, kemudian ada ular patola Halmahera, dan kadal panana atau lidah biru," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati, Jumat (5/6/2020).

Untuk soa layar yang diamankan berjumlah 85 ekor, kadal lidah biru sejumlah 45 ekor, lalu ular monopohon ada 20 ekor, terakhir ular patola ada tiga ekor.

Yessi mengatakan, sebagian besar dari jenis-jenis reptil tersebut berasal dari Papua, Papua Nugini, dan ada yang berasal dari Australia.

"Panana atau kadal lidah biru ada 45 ekor tidak beracun dan penyebarannya itu ada di Maluku, Papua, dan Australia. Lalu ada ular monopohon 20 ekor yang sering dikenal ular boa terkecil dunia yang hanya ditemukan di Papua dan Papua Nugini," jelas Yessi.

Kemudian ular patola halmahera tiga ekor, yang merupakan ular non berbisa di Papua, Papua Nugini, dan Australia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Sertakan Surat Kepemilikan

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Kendati kadal soa layar dan panana bukan hewan yang dilindungi namun pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, serta surat pengiriman hewan.

Di mana, untuk mengirim reptil, hewan harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk ular monopohon dan ular patola masih menjadi reptil yang dilindungi. "Kenapa diamankan, karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri tapi tidak disertai," kata Yessi.

Atas peristiwa ini, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka pemilik barang bernisial TK dan sopir berinisial TD.

Keduanya pun disangkakan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.

"Keduanya juga disangkakan Pasal 87 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya