Polisi Jatim Gagalkan Penyelundupan 147 Satwa Langka

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kobul Syarin Ritonga mengatakan, terdapat 147 satwa yang diamankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 00:00 WIB
Penyeberangan Ujung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penyeberangan Ujung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan penyelundupan ratusan satwa langka dan dilindungi asal Papua yang dibawa menggunakan kapal laut tujuan Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kobul Syarin Ritonga mengatakan, terdapat 147 satwa yang diamankan. Mayoritas adalah burung berbagai jenis.

"Dari 147 satwa yang kami amankan, 145 di antaranya adalah burung, serta tiga lainnya adalah tanduk rusa," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Kamis (19/9/2019).

Wadir Polairud Ritonga merinci terdapat empat jenis dari 145 burung yang diamankan, yaitu 27 ekor Jagal Papua, 92 ekor Cucak Papua, 22 ekor Kasturi dan seekor Koak Papua.

"Ratusan satwa ini dibawa dari Papua menggunakan Kapal Motor Senja Persada yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar dia.

Kamis dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menggeledah Kapal Motor Senja Persada yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain mengamankan ratusan satwa langka tersebut, polisi meringkus empat pelaku, masing-masing berinisial H, R, I dan Y, semuanya tercatat sebagai warga Kota Surabaya.

"Di dalam kapal itu terdapat tujuh orang, namun hanya empat orang yang kami tangkap untuk penyelidikan lebih lanjut. Tiga orang lainnya adalah anak buah kapal atau ABK, kami lepas," ujar dia.

Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 jucto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kalau terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana lima tahun penjara," ucap AKBP Ritonga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Langka

Kisah Burung-Burung Betet yang Gagal Melaut ke Filipina
Burung betet merupakan salah satu satwa endemik Sulawesi Utara. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Sebelumnya, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) berhasil meringkus penyelundupan 74 ekor burung langka dari Palu, Sulawesi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, terdapat 74 ekor burung yang berhasil diamankan, lima di antaranya sudah mati.

Burung-burung tersebut, kata dia, ditemukan di dalam dua unit truk yang berlayar menggunakan Kapal Motor Dharma Rucitra VII dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Lima ekor di antaranya sudah mati, mungkin karena kelelahan terlalu lama di dalam kapal," kata dia dalam jumpa pers di Surabaya seperti dilansir Antara, Selasa, 10 September 2019.

Burung yang diamankan BBKP Surabaya di antaranya jenis nuri maluku, betet paruh bengkok, kakatua jambul jingga, kakatua jambul kuning, nuri bayan, perling, bilbong dan tuwo.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat ada informasi dari masyarakat yang mengetahui ada pengiriman puluhan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Kami kemudian mengajak petugas dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Saat kami sergap memang sopir dua unit truk tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen resmi," ujar dia.

Dia menduga, awalnya burung-burung tersebut lolos dari pengawasan petugas saat masuk ke Kapal Motor Dharma Rucitra VII, karena dikemas di dalam kandang yang disembunyikan di belakang jok sopir truk, serta di bawah sasis truk.

Empat orang pengurus truk sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan ini.

"Kami jerat para pelaku dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya