Ini Sektor Wisata yang Bisa Beroperasi Saat PSBB Transisi di Jakarta

Pada 13 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 wisata pantai atau wisata Kepulauan Seribu sudah dapat beroperasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jun 2020, 00:10 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 00:10 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara melintasi kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata dimulai secara bertahap.

"Mulai 5 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung persen meliputi fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang," ucap Cucu yang dikutip dari SK tersebut, Minggu (7/6/2020).

Lalu mulai 8 Juni 2020 hingga 15 Juni 2020 usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel kecuali bar dapat melakukan pelayanan makan-minum di tempat dan pesan antar. Sedangkan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan melayani pesan antar.

"Mulai 8 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen meliputi museum dan galeri," ucapnya.

Pada 13 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 wisata pantai atau wisata Kepulauan Seribu sudah dapat beroperasi. Pada 15 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 pusat mal dan dan usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi mal kecuali bar dapat beroperasi dan melayani makan-minum ditempat.

Selanjutnya pada tanggal yang sama, jasa perawatan rambut atau salon juga sudah dapat beroperasi.

"Mulai 20 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha,pekerja dan pengunjung 50 persen meliputi taman rekreasi indoor dan outdoor kecuali waterpark," ujarnya.

Kemudian tanggal yang sama juga dimulainya operasional kawasan pariwisata dan taman margasatwa atau kebun binatang.

Cucu juga mengharapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan beroperasi tetap melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19.

PSBB Diperpanjang

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).

PSBB sendiri di DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.

"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2020.

Pengumuman mengenai status PSBB DKI Jakarta apakah akan diperpanjang lagi atau dihentikan sedianya digelar pada Rabu 3 Juni 2020. Namun, akhirnya dibatalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya