Masih Fokus Urus Corona, Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Mahfud mengatakan, pemerintah kini masih fokus menangani penyebaran virus corona atau Covid-19, yang angkanya masih cukup tinggi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Jun 2020, 15:24 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 15:22 WIB
Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pengumuman penundaan itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Mahfud meminta DPR untuk lebih banyak menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat.

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda utk membahasnya dan meminta DPR sbg pengusul utk lbh bnyk berdialog dan menyerap aspirasi dulu dgn semua elemen masyarakat,” ungkap Mahfud dalam cuitannya, Rabu (16/6/2020). 

Mahfud mengatakan, pemerintah kini masih fokus menangani penyebaran virus corona atau Covid-19, yang angkanya masih cukup tinggi.

“Pemerintah msh lbh fokus dulu utk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," lanjut Mahfud. 

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Di mana, PDIP di DPR sebagai salah satu inisiasi RUU tersebut, yang mendapat dukungan dari fraksi lainnya. 

"Terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sikap PDI Perjuangan adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktek demokrasi Pancasila," ucap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Minggu (14/6/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Trisila dan Ekasila yang Jadi Polemik

Timnas Indonesia U-16
Andi Kiswantoro rela mengecat seluruh bagian tubuhnya dan memegang patung Garuda Pancasila saat mendukung Timnas Indonesia U-16. (Bola.com/Aditya Wany)

Dia pun menegaskan, terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, setuju untuk dihapus.

"PDIP setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," ungkap Hasto. 

Menurut dia, berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut, menunjukan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa. 

"Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila," tukasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya