Liputan6.com, Jakarta Dirut PT MRT William menyatakan, pada 2020 ini MRT Jakarta menerima subsidi Pemprov DKI Jakarta. Pengalokasian subsidi ini adalah untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta.
"Meskipun disubsidi, PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menjajaki dan mengembangkan inisiatif baru pendapatan non-tiket, terutama di masa pasca pandemi seperti saat ini,” kata William, Selasa (16/6/2020).
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta (Perseroda) telah p enandatanganan naskah perjanjian subsidi 2020. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar.
Advertisement
Penandatanganan tersebut dilakukan sehubungan dengan penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian perkotaan dengan Moda Raya Terpadu dengan pendanaan subsidi.
Adapun Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019, yang telah diperbaharui dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2020.
Sesuai dengan peraturan Gubernur tersebut, mekanisme pembiayaan subsidi atas penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta tahun anggaran 2020 dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta.