Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara dua penyerangnya. Dalam pandangan dia, ada sejumlah hal yang diabaikan dalam tuntutan JPU. Termasuk level penganiayaan yang dia terima.
"Padahal penganiayaan kepada diri saya adalah penganiayaan yang levelnya paling tinggi. Nomor dua paling tinggi. Paling tinggi kalau akibatnya mati. Penganiayaannya berencana, dilakukan dengan penganiayaan berat, akibatnya luka berat dan dilakukan dengan pemberatan," kata Novel Baswedan, dalam webinar, Selasa (16/6/2020).
Tak hanya itu, fakta yang dia terima, ada kaitannya dengan tugasnya sebagai penyidik senior KPK juga diabaikan. Padahal dari temuan tim Komnas HAM maupun Polri, serangan terhadap Novel dikaitkan dengan posisi Novel di komisi antirasuah.
Advertisement
"Apa yang diperoleh dari hasil tim Komnas HAM dari hasil tim di bawah Kapolri yang dibentuk dengan beberapa tim pakar itu mengatakan bahwa serangan ini terkait dengan tugas-tugas saya sebagai penyidik pemberantas korupsi," ujar Novel.
"Dan tergambar sekali dengan sangat jelas bahwa ada oknum polisi yang terlibat di sana. Dikatakan juga di sana pelakunya sistematis dan terorganisir. Artinya bukan cuma dua," imbuh Novel Baswedan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fakta Dikesampingkan
Dalam persidangan, fakta-fakta tersebut justru dikesampingkan. Karenanya malah menimbulkan kekhawatiran dalam diri Novel bahwa persidangan atas dua orang penyerang itu seperti dipaksakan saja.
"Fakta-fakta itu justru dikesampingkan dan seperti dipaksakan. Saya khawatir maka ketika itu saya katakan kalau memang mau maksakan, mengubah-ubah fakta, bukti-buktinya mau diada-adakan. Jangan begitu. Lebih bagus kalau memang bukan itu pelakunya bebaskan saja," tandasnya.
Reporter: Wilfridus
Sumber: Merdeka.com
Advertisement