VDNI Angkat Bicara soal Visa Kedatangan 500 TKA China ke Sultra

Aris menambahkan, kalau para TKA ini tidak didatangkan ke Indonesia, pekerjaan akan mangkrak atau terganggu.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 12:15 WIB
konawe
Kawasan mega industri Morosi di Konawe, Sultra yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - External Affair Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Indrayanto angkat bicara soal tudingan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Saleh yang mempersoalkan visa kedatangan 500 TKA China yang direncanakan akan bekerja di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara akhir Juni ini.

Indrayanto menyampaikan bahwa perusahaan sangat serius dan hati-hati dalam memenuhi prosedur mendatangkan 500 TKA China yang direncanakan datang secara bertahap.

"Mereka (TKA China) adalah tenaga ahli yang sudah mendapatkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker, persetujuan telex visa dari Dirjen Imigrasi, dan menggunakan visa 312 (kerja) bukan 211 (kunjungan) seperti yang dituduhkan," terang Indrayanto dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, 500 TKA China yang akan didatangkan secara bertahap adalah tenaga kerja kontraktor yang bertugas untuk memasang alat untuk pengerjaan smelter nikel. Setelah itu, alat tersebut akan dioperasikan oleh tenaga kerja Indonesia yang sebelumnya sudah disekolahkan ke China.

"Kontraktor dari China ini punya skill tersendiri, mereka para ahli ini juga akan memberi petunjuk tentang bagaimana mengoperasikan dan bagaimana menghemat listrik. Putra-putri Indonesia belum ada pendidikan ke arah sana karena ini baru. Nantinya 500 TKA ini akan kembali setelah 3 bulan, paling lama 6 bulan sesudah selesai pemasangan alatnya," jelas Indrayanto.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Aris Wahyudi menyebut 500 TKA China yang rencananya bekerja di Sultra maksimal diizinkan bekerja selama 6 bulan. Setelah itu, TKA ini kembali ke negaranya.

"Mereka kan orang asing yang baru masuk Indonesia dan bekerja di jangka pendek, maksimal hanya selama 6 bulan. Sebab, izin yang kami berikan hanya selama itu," jelas Aris seperti dikutip dari Republika, Rabu (17/6/2020).

Aris menambahkan, kalau para TKA ini tidak didatangkan ke Indonesia, pekerjaan akan mangkrak atau terganggu. Efek domino lainnya, kata Aris, sekitar 11 ribu pekerja Indonesia bisa terdampak dan dirumahkan. Sebab, senada dengan Indrayanto, tenaga kerja Indonesia belum bisa melakukan pekerjaan TKA ini karena mesin yang digunakan tergolong baru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah Izin Gubernur

Meski soal kedatangan 500 TKA asal China sempat jadi polemik, akhirnya Pemprov Sulawesi Tenggara mengizinkan ratusan tenaga kerja asing tersebut untuk masuk.

Izin itu pun sudah diberikan Gubernur Sulawei Tenggara Ali Mazi sejak beberapa hari lalu.

Rencananya 500 TKA itu akan bekerja di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya