Buronan Kasus Kondensat Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara

Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jun 2020, 15:43 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 15:18 WIB
Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO Honggo Wendratno
Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO Honggo Wendratno (foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.

"Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun)," tulis Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiyonodalam siaran pers diterima, Selasa (23/6/2020).

Namun putusan itu diterima Honggo Wendratno secara in absentia atau tanpa kehadirannya dikarenakan terdakwa masih buron dan belum ditemukan jejaknya hingga hari ini.

Selain Honggo, dua terdakwa lain yakni Raden Priono (Kepala BP Migas) dan Terdakwa Djoko Harsono (Deputi Finansial dan Ekonomi) juga dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.

"Mereka melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara masing masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan," lanjut Hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa. Sebelumnya, Honggo dituntut jaksa dengan masa tahanan selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti USD 128 juta. Barang bukti berupa kilang TLI dan uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara.

Sedangkan Raden dan Djoko, tuntutan jaksa adalah selama 12 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, baik pengacara terdakwa dan Tim Jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim, menerima atau atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebagai informasi, dalam perkara ini terdakwa dinyatakan sebagai dalang meruginya negara dengan nilai mencapai Rp 37,8 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya