Kejagung Tetapkan 1 Tersangka TPPU Terkait Kasus Danareksa Sekuritas

Satu orang tersangka diketahui atas nama inisial RAR, selaku pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas dan Komisaris di PT. Aditya Tirta Renata.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2020, 15:03 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 14:52 WIB
Mantan Direktur Danareksa Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung di KPK
Mantan Dirut PT Danareksa Sekurita, Marciano Herdondrie Herman berjalan masuk akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus itu dari perkara tindak pidana utama (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengembangkan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas tahun 2014-2015 dan kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Satu orang tersangka tersebut diketahui atas nama inisial RAR, selaku pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas dan Komisaris di PT. Aditya Tirta Renata. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi di PT. Danareksa Sekuritas.

"Sebelumnya, pada hari ini juga sempat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk yang sekian kali, pemeriksaan mana dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa (khususnya mengenai aliran uang (follow the money) hasil korupsi yang dilakukan) oleh para Tersangka dalam tindak pidana korupsi di PT. Danareksa Sekuritas tersebut," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal TPPU yang disangkakan kepada Tersangka RAR (terhadap pasal yang telah disangkakan memenuhi rumusan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana utamanya/predicate crime)," sebut Hari.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kedepankan Protokoler Kesehatan

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Hari mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka masih dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Dimana Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara tersangka dengan penyidik serta tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata. Mereka adalah RAR, ZNY, dan TR.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono tidak membeberkan identitas ketiganya. Sementara kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 105 miliar

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya