Gugus Tugas: Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan, Kasus Corona Masih Tinggi

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut, hal ini disebabkan oleh sebagian warga di daerah yang laporkan temuan kasus baru Corona, tak patuh protokol.

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Jun 2020, 19:06 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 19:06 WIB
Juru Bicara Perintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto
Juru Bicara Perintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. (dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Corona di Indonesia terus bertambah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut, hal ini disebabkan oleh sebagian warga di daerah yang melaporkan temuan kasus baru Corona, masih tak patuh protokol kesehatan.

"Dari penyelidikan epidemiologi yang dilakukan di beberapa provinsi di atas, sebagian besar kontak erat masih dijalankan tanpa perlindungan masker, tidak menjaga jarak. Inilah fakta yang kemudian kasus-kasus positif masih tinggi di beberapa tempat," terang Yuri dalam konferensi pers daring di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (25/6/2020).

Dia menegaskan, tidak jaga jarak serta tak menggunakan masker merupakan alasan utama mengapa masih tingginya temuan kasus positif Corona. Padahal, kata dia, menjaga jarak serta menggunakan masker adalah sesuatu yang penting dilakukan.

Menurut dia, hingga pukul 12.00 WIB, Kamis (25/6/2020), ada penambahan kasus baru positif Corona sebanyak 1.178. Total angka positif di Indonesia pun mencapai 50.187 orang.

"Kalau kita lihat sebarannya maka kita lihat di provinsi Jawa Timur hari ini melaporkan 247 kasus baru dan juga melaporkan 241 orang sembuh," papar Yuri.

Daerah dengan temuan kasus baru yang tertinggi kedua adalah DKI Jakarta dengan temuan kasus baru sebanyak 196 kasus baru dan 112 kasus sembuh.

"Sulawesi Selatan 103 kasus baru dengan 59 sembuh. Maluku Utara 80 kasus baru dan satu sembuh," ucap Yuri.

Kemudian disusul dengan Jawa Tengah dengan 78 kasus baru Corona dan tak ditemukan kasus sembuh.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya